Search Cars

Baru

Merokok Sambil Berkendara Itu Melanggar Aturan, Segini Denda dan Hukumannya

Ini aturan, sanksi dan denda yang akan kamu terima jika kedapatan merokok sambil berkendara. Stop melakukannya mulai sekarang!

merokok

Petugas kepolisian tak hanya akan menegur pengguna kendaraan yang kedapatan merokok tapi juga memberikannya mengenakan tilang dan sanksi. Itu karena yang dilakukannya sudah merupakan pelanggaran dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Seperti peristiwa yang terekam pada video yang diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro (11/1) di mana seorang anggota polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya terlihat menegur penumpang motor yang sedang dibonceng merokok.

“Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu enggak? Kasihan yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?” kata petugas polisi dalam video itu. Penumpang motor itu pun segera mematikan rokoknya dan si polisi memintanya membuang sisa rokoknya ke tempat sampah.

Larangan merokok dalam kendaraan

merokok dalam mobil

Pada unggahan lainnya, seorang petugas polisi juga menegur pengemudi dan penumpang yang sedang beraktivitas itu di dalam mobil. Dan yang paling mengesalkan, mereka membuang abu dan puntungnya ke luar mobil alias di jalan.

Baca juga: Dimana Saja Lokasi kamera ETLE yang Tersebar di Jakarta, Ini Daftar Selengkapnya

“Selamat sore, Mas. Mohon izin untuk mematikan rokoknya, ya. Mohon maaf sebelumnya, karena mengganggu pengendara lainnya,” kata petugas.

Pengemudi dan penumpang mobil itu kemudian mengikuti arahan petugas dan buru-buru mematikan rokoknya.

Akun Instagram @tmcpoldametro juga pernah mengunggah imbauan agar pengendara menghilangkan budaya merokok saat berkendara. Unggahan tersebut juga menjelaskan bahwa aktivitas tersebut di jalan raya melanggar aturan, terutama saat sambil berkendara.

Aturan dan sanksi merokok saat berkendara

bayar denda tilang

Merokok sambil mengemudi itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 1. Yaitu, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” 

Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang

Pasal tersebut memang tidak menyatakan secara jelas bahwa “merokok itu melanggar undang-undang”. Namun, merokok diasumsikan bisa mengganggu konsentrasi si pengemudi saat berkendara. 

Misalnya saja, jika tak sengaja rokoknya yang masih menyala terjatuh ke pangkuan atau karpet mobil. Si pengemudi pasti akan merasa kaget dan sulit berkonsentrasi. Dalam keadaan seperti itu, risiko kecelakaan sangat mungkin terjadi.

Jadi jika kedapatan melakukannya sambil berkendara kamu bisa kena tilang. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Seperti yang tertulis dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 283.

Baca juga: Merokok Dalam Mobil, Apa Saja Efek Merugikan yang Akan Ditimbulkan?

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga sudah merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)  RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Bisa dideteksi kamera ETLE

tilang kamera ETLE

Salah satu yang dibahas dalam peraturan tersebut adalah larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain hingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Aksi Pelemparan Batu di Tol Sebabkan Kaca Mobil Rusak, Bagaimana Antisipasinya?

Pasalnya ada di pasal 6 huruf c yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Melalui pasal ini pemerintah secara spesifik melarang setiap pengendara melakukan aktivitas apapun yang potensi memecah konsentrasi.

Satu lagi, aktivitas merokok saat berkendara juga sudah bisa dipantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), loh. Jadi jangan mentang-mentang di sekitarmu tidak ada polisi, kamu bisa bebas merokok di mana saja. 

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya

Hindari tilang serta segala sanksi dan denda yang berkenaan dengan merokok. Dan semoga dengan adanya peraturan ini, tidak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan aktivitas merokok saat berkendara.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang