Tips & Rekomendasi
Mobil Baru Datang Dari Dealer, Wajibkah Uji Emisi?
Ini aturan mengenai uji emisi pada mobil baru yang datang dari dealer, juga daftar dealer apa saja yang membuka layanan tersebut.
Kebijakan uji emisi mobil di tiap wilayah atau negara berbeda-beda. Ada beberapa negara (umumnya negara maju) yang menerapkan syarat uji emisi pada mobil baru sebelum diizinkan beroperasi secara legal di jalan raya.
Uji emisi ini dilakukan untuk memastikan mobil mematuhi standar gas buang yang sudah ditetapkan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Namun peraturan mengenai pengujian di Indonesia umumnya diperuntukkan mobil yang usianya di atas 3 tahun.
Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?
Salah satunya seperti yang ditulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 di mana disebutkan, kendaraan yang berusia 3 tahun atau lebih wajib mengikuti pengetesan gas. Masih dalam Pergub yang sama, pengetesan setidaknya dilakukan satu kali setiap tahun.
Pengetesan ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki kualitas polusi udara. Seperti diketahui, polusi udara saat ini di beberapa kota besar di Indonesia, salah satunya Kota Jakarta, sudah sangat meresahkan.
Apa itu uji emisi?
Uji emisi merupakan upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk efisiensi pembakaran yang diuji dengan menggunakan alat khusus. Dalam hal ini, untuk mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang memengaruhi tingkat polusi udara.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Wajib Dilakukan, Apa Sanksi Jika Melanggar?
Menyoal ambang batas kandungan emisi karbon diatur dalam Peraturan Gubernur DKI jakarta Nomor 31 Tahun 2008, ditentukan sebagai berikut:
- Mobil bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 30% dengan hidrokarbon maksimal 700 ppm.
- Mobil bensin yang diproduksi di atas tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan hidrokarbon maksimal 200 ppm.
- Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas atau timbal 50%.
- Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%.
Bila terbukti melakukan pelanggaran uji emisi –hasil uji emisi menandakan buangan mesin tidak bagus, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286. Sanksinya berupa denda maksimal Rp500.000.
Merujuk pada penjelasan di atas, sepertinya pengujian untuk mobil baru yang datang dari dealer tidak diwajibkan, ya. Tapi kalau kamu tetap mau melakukannya pada mobil barumu, ya tidak masalah juga.
Daftar dealer kendaraan
Uji emisi bisa dilakukan di dealer-dealer kendaraan. Di mana sajakah itu?
- Toyota
Toyota sudah membuka layanan ini seperti yang ada di beberapa cabang dealer Auto2000. Bahkan disebutkan, pengujian ini merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000.
Baca juga: Catat Tiga Jenis Sanksi Bagi Pemilik Kendaraan yang Tidak Uji Emisi
Teknisi di Auto2000 bisa mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil pengetesan sehingga bisa langsung mendeteksi secara dini bila terjadi potensi kerusakan pada mesin.
Biaya untuk pengetesan kendaraan Toyota di Bengkel Auto2000 dimulai dari Rp150.000.
- Daihatsu
Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah bisa melayani pengetesan untuk kendaraan pabrikan Daihatsu. Prosesnya di sini hanya sekitar 25 menit saja, di mana hasil uji emisinya berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan pengetesan terakhir.
Baca juga: Mengapa Gas Buang Kendaraan Menjadi Penyebab Utama Polusi Udara?
Melansir laman Daihatsu.co.id disebutkan harga melakukan pengetesan di Daihatsu sebesar Rp165.000 (sudah termasuk PPN).
- BMW
Pemilik mobil BMW dan MINI juga sudah bisa melakukan pengujian di bengkel resmi BMW. Di Jakarta, layanan ini ada di dealer BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak.Dengan adanya layanan uji emisi di beberapa dealer ini, semakin memudahkan pemilik kendaraan untuk melakukan pengetesan pada kendaraannya. Harganya pun ternyata nggak mahal, ya. Bagaimana menurut kamu?