Search Cars

Berita Utama Otomotif

Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta, Ini Alasannya

jalan berbayar ganjil genap jakarta

Aturan Baru: Larangan Kendaraan Tua di Jakarta

Sejak 1 November 2023, aturan baru yang melarang mobil dan motor berusia lebih dari 3 tahun memasuki wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan. Kebijakan ini merupakan langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam memerangi polusi udara dan mewujudkan langit biru Ibu Kota.

Alasan di Balik Larangan Kendaraan Tua

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kendaraan bermotor, terutama yang berusia tua, merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Data menunjukkan bahwa kendaraan bermotor menghasilkan sekitar 50% dari total emisi gas buang di Ibu Kota.

Kendaraan tua, dengan performa dan efisiensi mesin yang menurun, mengeluarkan emisi gas buang yang lebih banyak dan berbahaya. Hal ini memperparah polusi udara di Jakarta, yang telah menjadi masalah serius bagi kesehatan masyarakat.

Dampak Aturan Baru: Menuju Langit Biru Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengurangan 10% emisi gas buang dari kendaraan bermotor dengan penerapan aturan ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kualitas udara di Jakarta, seperti:

  • Pengurangan polusi udara
  • Penurunan angka penyakit pernapasan
  • Meningkatnya kualitas hidup masyarakat
  • Terwujudnya langit biru di Jakarta

Tips Menjaga Kendaraan Ramah Lingkungan

Baca Juga : Tips Mengatasi Cuaca Ekstrem di Jalan Strategi Mengemudi yang Aman dan Efektif

Bagi pemilik kendaraan, ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menjaga kendaraan tetap ramah lingkungan, seperti:

  • Rutin melakukan servis dan tune-up mesin
  • Mengganti oli secara berkala
  • Menggunakan bahan bakar yang berkualitas
  • Menghindari kebiasaan mengemudi yang agresif
  • Memanfaatkan transportasi publik atau kendaraan ramah lingkungan

Pertanyaan dan Keluhan Masyarakat

Aturan baru ini tak luput dari pertanyaan dan keluhan dari masyarakat, seperti:

  • Kesulitan mendapatkan bengkel uji emisi
  • Biaya uji emisi yang relatif mahal
  • Kekhawatiran terhadap dampak ekonomi bagi pemilik kendaraan tua

Sosialisasi dan Solusi dari Pemprov DKI Jakarta

Menanggapi pertanyaan dan keluhan tersebut, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi dan mencari solusi terbaik. Upaya yang dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan jumlah bengkel uji emisi
  • Bekerja sama dengan pihak swasta untuk menyediakan layanan uji emisi yang terjangkau
  • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas udara

Aturan baru larangan kendaraan tua di Jakarta merupakan langkah maju dalam mewujudkan langit biru dan udara bersih di Ibu Kota. Diperlukan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan pemilik kendaraan, untuk mendukung aturan ini dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Mari kita jaga Jakarta bersama-sama!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang