Berita Utama Otomotif
Mobil di Atas 500 Juta dan Motor di Atas 50 Juta Dilarang Isi Pertalite, Benar?
Kendaran dilarang isi Pertalite menimbulkan adanya pro dan kontra di masyarakat. Jenis apa saja yang tidak diperbolehkan?
Beberapa jenis kendaraan dilarang isi Pertalite yang merupakan salah satu jenis BBM subsidi bersamaan dengan Solar. Pembatasan BBM bersubsidi ini memang dilakukan oleh pemerintah agar penggunaannya tepat sasaran.
Untuk kendaraan yang dilarang membeli Pertalite, sampai saat ini memang belum disahkan oleh pemerintah. Namun ada wacana yang menyebutkan bahwa mobil dengan mesin lebih dari 2.000 cc dan motor dengan mesin lebih dari 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite.
Wacana mengenai pelarangan isi Pertalite melalui kapasitas mesin juga banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mengingat tidak semua mesin kendaraan memiliki kapasitas mesin dengan angka yang bulat seperti 2.000 cc, justru menggunakan kapasitas 1.998 sebagai contoh.
Baca juga: Aturan Baru, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite
Ada juga beberapa mobil mewah yang juga tidak memiliki kapasitas mesin mencapai 2.000 cc. Bahkan ada beberapa mobil berharga miliaran yang hanya menggunakan mesin dengan kapasitas 1.500 cc saja, tentunya hal ini membuat masyarakat ada yang merasa tidak adil.
Akan tetapi, sekali lagi itu baru wacana, dan ada wacana lain juga kalau kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite bisa menggunakan harga kendaraan itu sendiri, misalnya untuk mobil lebih dari Rp 500 juta dan motor lebih dari Rp 50 juta.
Memang, apa saja sih kendaraan-kendaraan yang memiliki harga tersebut?
Mobil di atas Rp 500 juta
Mobil dengan harga lebih dari Rp 500 juta dikabarkan dilarang isi Pertalite nantinya. Hal ini disebabkan mobil-mobil dengan harga itu tergolong mewah sehingga tidak bisa diperbolehkan untuk membeli BBM subsidi.
Baca juga: Tidak Punya Aplikasi MyPertamina, Bagaimana Cara Beli BBM Subsidi?
Daftar-daftar mobilnya adalah sebagai berikut:
Toyota
- Toyota Supra
- Toyota All New Corolla Altis
- Toyota Corolla Cross
- Toyota All New C-HR
- Toyota All New Voxy
- Toyota New Alphard
- Toyota New VellfireÂ
- Toyota New VenturerÂ
- Toyota New Kijang Innova
- Toyota All New CamryÂ
- Toyota New Fortuner
Honda
- Honda Civic Type R
- Honda New Civic RS
- Honda New CR-V
- Honda New Accord
Mitsubishi
- Mitsubishi New Pajero Sport
- Mitsubishi Outlander PHEV
BMW
- BMW X7 xDrive40i Opulence
- BMW 740Li Opulence
- BMW X5 xDrive40i X Line
- BMW X1 sDrive18i xLine
- BMW 320i Sport
- BMW 330i M Sport
Kia
- Kia Grand Carnival
- Kia Grand Sedona
Hyundai
- Hyundai Santa Fe
- Hyundai Palisade
- Hyundai Staria
MINI
- MINI Countryman
- MINI Clubman
- MINI Cabrio
- MINI 5-Door
- MINI 3-Door
Baca juga: Aturan beli Pertalite, Apa Saja Mobil yang Masuk di Dalamnya?
Selain merek-merek yang sudah disebutkan di atas sebenarnya masih ada juga beberapa merek mobil lainnya yang memiliki harga lebih dari Rp 500 juta meski menggendong mesin 1.500 cc seperti Mazda, Peugeot, Renault, Mercedes Benz, dan berbagai merek lainnya yang ada di pasaran.
Motor di atas Rp 50 juta
Tidak hanya mobil, motor dengan harga lebih dari Rp 50 juta juga dilarang isi Pertalite karena dianggap sebagai motor yang mewah. Nah, untuk daftar motor dengan harga lebih dari Rp 50 juta adalah:
Yamaha
- Yamaha MT-09
- Yamaha MT-07
- Yamaha TMAX DX
Honda
- Honda CB500X
- Honda Rebel 500
- Honda CBR600RR
- Honda CB650R
- Honda X-ADV 750
- Honda CBR1000RR
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda Gold Wing 1800
Kawasaki
- Kawasaki ZX-6R
- Kawasaki ZX-10R
- Kawasaki H2
- Kawasaki W800
- Kawasaki W800 Cafe
- Kawasaki Versys 650
- Kawasaki Versys 1000
- Kawasaki Z900
- Kawasaki Z900RS
- Kawasaki Z1000
- Kawasaki Vulcan S
Tidak hanya moge, motor 150 cc dan 250 cc pun mendapat larangan pembelian Pertalite, termasuk pabrikan motor premium yang berasal dari Eropa seperti BMW, KTM, Aprilia.
Baca juga: Fitur Baru Sirion yang Bikin Mobil Daihatsu ini Wajib Dimiliki
Bahkan Piaggio dengan Vespa-nya yang menjadi tren belakangan ini di kalangan anak muda dengan beragam warna yang atraktif sebagai pilihannya.
Namun, perlu ditegaskan lagi ya kalau sampai saat ini sebenarnya pemerintah belum mengesahkan kendaraan apa saja yang tidak boleh menggunakan Pertalite karena aturannya masih dilakukan revisi.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Direncanakan revisi aturan ini akan rampung pada akhir Juli atau awal Agustus 2022.
Baca juga: Lexus LX 600 Resmi Meluncur, SUV Mewah Sekaligus Tangguh
Jadi, buat para pemilik kendaraan yang ingin mengisi Pertalite sebaiknya selalu mengikuti update dan perkembangan hal ini ya. Jangan sampai ketika akan mengisi bahan bakar malah jadi tidak bisa membelinya karena tidak tahu aturan terbarunya!