Tips & Rekomendasi
Mobil Hilang? Ini Cara Mudah Melacak dan Mengurusnya di Kepolisian
Musibah bisa terjadi kapan saja, misalnya kehilangan mobil. Jangan panik, ini cara melacak mobil hilang yang dapat dan harus dilakukan.
Mobil hilang akibat pencurian bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pengusaha rental kendaraan.
Bahkan mobil hilang karena dicuri bisa terjadi di daerah rawan kejahatan maupun yang aman. Kriminalitas mengintai di mana saja Anda berada.
Meskipun sudah banyak beberapa pencegahan seperti dipasangnya CCTV atau GPS (Global Positioning System), mengetahui cara melacak mobil hilang tetap perlu Anda miliki untuk berjaga-jaga.
Pasalnya, modus operandi para pencuri juga semakin canggih. Sudah banyak yang memanfaatkan teknologi untuk membantu aksi kejahatannya, mulai dari hingga meretas kamera pengintai yang terdapat di parkiran dan mencabut perangkat GPS yang terpasang di mobil.
Untuk itu, beberapa cara melacak mobil hilang di bawah ini perlu Anda ketahui. Simak ulasan selengkapnya sebagai berikut!
Lapor polisi
Cara utama yang bisa Anda lakukan untuk melacak mobil hilang adalah dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada polisi atau juga pihak yang berwajib.
Laporkan kejadian ini secepatnya dan sesegera mungkin. Bisa saja mobil yang hilang belum dibawa terlalu jauh oleh pencuri.
Saat di kantor polisi, sampaikan secara jelas kepada pihak kepolisian mulai dari warna mobil, mereknya, jenis, nomor plat mobil, hingga detil-detil yang ada di dalam mobil.
Misalnya Toyota Avanza, tahun 2019, warna merah, terdapat stiker Hello Kitty pada bagian bodi, dan ada ada lecet pada bagian pintu depan sebelah kanan.
Jika ada, Anda bisa melampirkan foto mobil yang hilang atau dicuri tersebut. Lampirkan juga bukti kepemilikin mobil seperti surat-surat mobil seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Baca juga: Kendaraan Anda Dimaling? Simak Cara Melacak Kendaraan yang Hilang Berikut Ini!
Anda juga wajib menceritakan kronologis kejadian hilangnya mobil secara singkat dan jelas. Uraikan jenis mobil, lokasi kejadian, pukul berapa perkiraan mobil tersebut hilang, hingga saksi mata yang berada di tempat.
Bukti rekaman dari CCTV di sekitar lokasi kejadian dan GPS yang terpasang di mobil Anda bisa memudahkan posisi melacak mobil hilang Anda.
Dengan melapor, memberi bukti, dan meceritakan kronologis, tujuannya agar polisi mudah melacak mobil hilang Anda. Selain itu, Anda juga akan dikabari oleh kepolisian jika menemukan mobil yang mirip dengan ciri-ciri tersebut.
Blokir surat mobil
Pihak kepolisian merupakan berwenang menerbitkan Surat Keterangan Mobil Hilang sekaligus melakukan pemblokiran dokumen menyangkut mobil Anda.
Surat keterangan itu, tak sekadar bukti laporan kehilangan, tapi juga berguna untuk proses klaim asuransi.
Ketika berkas pelaporan atau Surat Keterangan Mobil Hilang sudah selesai Anda tangani, pihak kepolisian dapat segera melacak mobil hilang Anda secepat mungkin.
Caranya pun cukup banyak, mulai dari melihat rekaman kamera lalu lintas, menanyai warga sekitar, hingga menggunakan info intelijen agar kendaraan segera ditemukan.
Untuk mengurus pemblokiran surat-surat mobil, pihak kepolisian dalam hal ini Polda biasanya meminta berkas-berkas seperti fotokopi KTP pemilik, STNK, BPKB, faktur, polis asuransi, laporan tempat kejadian perkara (TKP) dari pihak Polsek, dokumen asli pengantar dari asuransi, laporan kemajuan (lapju) dari Polres/ Polsek.
Anda bisa mengurus prosesnya sendiri. Caranya cukup mudah karena sudah tersedia pelayanan melalui loket di kepolisian. Biasanya surat tanda pemblokiran selesai dalam waktu tiga sampai dua hari.
Klaim asuransi
Jangan lupa, bila mobil Anda hilang, langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak asuransi atau leasing jika masih dalam tenor pembayaran kredit.
Dilansir dari aturduit.com, bagi mobil yang dibeli secara tunai dan sudah diasuransikan dengan Total Loss Only (TLO) maka asuransi akan mengganti kerugian Anda sepenuhnya.
Sedangkan untuk mobil yang dibeli dengan cara kredit atau angsuran berasuransi juga masih ada harapan untuk mengajukan klaim. Meski tidak akan mengembalikan kerugian sepenuhnya.
Untuk pengajuan klaim asuransi, Anda wajib mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang diperlukan untuk kasus kehilangan mobil antara lain formulir klaim yang telah diisi lengkap, fotokopi polis asuransi kendaraan yang bersangkutan, fotokopi SIM & STNK.
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi Kendaraan dan Cara Mengurusnya
Selain itu diperlukan juga dokumen asli Laporan Polisi setempat, BAP bila diperlukan, BPKB, Faktur, STNK (asli), kwitansi bermeterai kosong rangkap 3, kunci kontak kendaraan (minimal 2 buah), surat Keterangan dari Polda, surat tanda pemblokiran STNK Polda, dan surat Subrogasi.
Saat sesi wawancara, pihak asuransi akan menanyakan seputar kejadian mulai dari kronologi saat diketahui mobil hilang sampai denah lokasi TKP.
Selanjutnya pihak asuransi atau leasing akan melakukan survey ke TKP sekaligus mewawancarai warga sekitar tempat kejadian.
Tujuan dari wawancara dan survey ke TKP ialah untuk memastikan bahwa kejadian kehilangan itu adalah murni kriminal bukan rekayasa, sehingga layak untuk diproses klaimnya.
Tapi yang paling penting lebih baik mencegah dari pada mengobati, lebih baik menjaga daripada harus kehilangan dan melacak mobil hilang Anda!