Berita Terbaru
Jadi Korban Banjir Bandang Sumatera Utara, Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil?
Bila mobil kena banjir bandang, apakah perbaikannya mendapat pertanggungan dari asuransi mobil? Ini cara mudah ajukan klaimnya.
Memiliki asuransi mobil menjadi hal yang penting bagi para pemilik kendaraan dari segi keamanan. Apalagi beberapa hari lalu ramai beredar video melalui media sosial dan broadcast message mengenai banjir bandang.
Kejadian tersebut terjadi di Sungai Betimus, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada video tersebut terlihat juga bagaimana detik-detik sebuah mobil berwarna putih, diperkirakan mobil Toyota Avanza, turut terseret banjir bandang.
Baca juga: Tips Memilih Asuransi Mobil yang Tepat
Untungnya, berdasarkan laporan pihak-pihak terkait, si pemilik yang masih sempat berada di dalam mobil saat banjir bandang terjadi berhasil selamat. Berbanding terbalik dengan kondisi mobilnya yang hancur. Banyak orang yang menyayangkan kondisi mobilnya itu.
Jika menjadi korban banjir bandang dan mobil mengalami kerusakan berat, apakah dapat dilakukan klaim asuransi? Bisakah mobil kena banjir itu mendapat penggantian?
Tidak semua asuransi menanggung kerugian banjir bandang
Mungkin banyak yang mengira kerusakan mobil yang diakibatkan bencana alam, seperti banjir bandang di Sungai Betimus itu akan mendapat pertanggungan kerugian dari perusahaan asuransi mobil.
Padahal, tidak semua asuransi siap menanggung kerugian akibat bencana alam seperti banjir bandang. Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra Oto Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, masyarakat harus memastikan jenis pertanggungan asuransinya.
Umumnya pada polis asuransi ada klausul yang mengatur mengenai mobil kena banjir. Salah satunya, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor, terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung, disebabkan oleh salah satunya karena banjir.
Baca juga: Pilih Mana, Asuransi Mobil All Risk atau TLO?
Tetapi jika kondisi banjir yang disebabkan bencana alam dan bukan banjir biasa atau standar biasanya akan mendapatkan pertanggungan. Jika ditanggung, menurut Iwan, konsumen harus menyesuaikan dengan jenis asuransinya dulu.
“Kerusakan bisa ditanggung jika punya perluasan jaminan. Perluasan jaminan di antaranya meliputi, kerusuhan, huru-hara, angin topan, banjir dan tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga,” jelas Iwan dikutip dari Kompas.com.
Cek jenis asuransi mobil
Mengenai hal ini, hanya ada beberapa jenis asuransi mobil yang bisa menanggungnya. Oleh karena itu, sebelum mengajukan klaim, pemilik kendaraan perlu tahu dulu apa jenis asuransi apa yang dimilikinya.
Baca juga: Mana Saja yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Daftarnya
Umumnya ada dua jenis asuransi yang dikenal masyarakat, yaitu “Total Loss Only” (TLO) atau “Comprehensive”. Memang, apa perbedaan di antara keduanya?
Asuransi jenis TLO adalah asuransi yang dananya bisa digunakan bila biaya perbaikan atau kerugian yang terjadi nilainya di atas atau sama dengan 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Selain itu, asuransi mobil jenis ini juga menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri. Artinya, dengan asuransi TLO mobil kamu akan diganti bila rusak atau hilang dicuri bila menggunakan jenis asuransi total loss only.
Baca juga: Mobil Kena Gempa, Apa Bisa Klaim Asuransi?
Sementara dengan asuransi mobil jenis “Comprehensive” atau lebih sering dikenal dengan istilah “All Risk”, pemilik mobil bisa mengklaim semua jenis kerusakan, mulai yang ringan (lecet), rusak berat seperti yang diakibatkan banjir bandang ini, atau juga kehilangan.
Jenis asuransi mobil ini biasanya kerap digunakan untuk mobil baru beli. Selain dua jenis asuransi tadi, masih ada beberapa jenis asuransi mobil lain dengan fasilitas klaim berbeda. Yaitu ‘Collision Coverage’, “Liability Insurance”, dan “Personal Injury Protection (PIP)”
Collision coverage hanya menanggung kerugian yang diakibatkan tabrakan dengan nilai hingga setara harga mobil.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Turun per 1 Mei 2023, Apa Saja Jenisnya?
Sedang jenis “Liability Insurance”, menanggung kerugian akibat kecelakaan dengan ganti rugi seharga mobil juga jaminan tambahan, seperti biaya tagihan medis yang diderita pemilik kendaraan akibat kecelakaan.
Sementara “Personal Injury Protection” adalah asuransi yang meng-cover pengemudi yang mengalami kecelakaan sendiri atau tunggal, plus biaya tambahan untuk penumpang lain.
Cara klaim asuransi akibat bencana alam banjir bandang
Ini dokumen yang harus disiapkan bila ingin klaim asuransi kendaraan TLO dan All Risk akibat banjir bandang.
Baca juga: Penanganan Tepat Bila Rem Cakram Mobil Terendam Banjir
- Polis asuransi beserta fotokopinya,
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
- KTP dan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor,
- Surat kronologi peristiwa bencana hingga mobil mengalami kerusakan,
- Foto bukti kendaraan yang rusak karena bencana alam,
- Mengisi formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dan ditandatangani,
- Biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan sekitar Rp250.000-Rp300.000.
Saat membuat kronologis bencana alam dan foto kerusakan mobil, lakukan di bengkel yang terdaftar sebagai rekanan dari polis asuransi (bila berada di luar kota, hubungi agen asuransi untuk mendapatkan rekomendasi bengkel tertentu di kota kamu berada).
Lalu isi formulir klaim asuransi yang disediakan oleh pihak bengkel rekanan, tandatangani di atas materai. Setelahnya pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi. Jika pengajuan klaim kamu disetujui, mobil akan langsung diperbaiki pihak bengkel rekanan.
Baca juga: Mobil Jarang Dipakai, Apakah Bisa Merusak Komponen yang Ada di Dalamnya?
Nah, sekarang kamu jadi semakin mengerti pentingnya asuransi mobil, bukan? Yuk, segera ikut asuransikan mobilmu secara maksimal untuk membantu melindungi kendaraan dari kerugian.