Baru
Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?
Hotman Paris usul jalan tol dipasang kamera ETLE untuk menilang pejabat dan pengguna jalan lain yang melintas di bahu jalan.
Baru-baru ini pengacara kondang Hotman Paris mengkritik sikap sikap aparat polisi yang meloloskan kendaraan pejabat bebas yang melenggang di bahu jalan tol tanpa dikenakan tilang. Tindakan itu, dinilai Hotman, bagian dari diskriminasi.
“Daripada sakit mata kita melihat diskriminasi di jalan tol, kalau aparat walaupun pangkatnya biasa-biasa atau pejabat lewat bahu jalan tol suka-sukanya nggak ditilang. Tapi kalau swasta ditilang dan kadang-kadang setelah bisik-bisik akhirnya dilepas,” kata Hotman Paris pada video di akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (30/8).
Menurut pengacara kondang itu, seharusnya aturan lalu lintas dan tilang diterapkan tanpa pandang bulu. Artinya siapapun pelanggar fungsi bahu jalan harus dikenai tilang tanpa ada diskriminasi.
Aturan bahu jalan
Seperti kita ketahui, bahu jalan digunakan hanya untuk keadaan darurat. Hal tersebut diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Demikian bunyi ayat tersebut:
Baca juga: Indonesia Bakal Punya Jalan Tol Terpanjang yang Melintasi 2 Provinsi
“Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
- digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
- diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
- tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.”
Meski sudah ada aturannya, tetap saja masih banyak pengguna jalan yang menyalahgunakan penggunaan sisi jalan. Tak jarang, masih ada saja pengendara yang kedapatan melanggar aturan ini.Â
Baca juga: Masuk Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi, Ini Kata Heru Budi Hartono
Bahkan ada beberapa dari pelanggarnya yang berlatar belakang pejabat dengan pelat nomor khusus, dan tindakannya dibiarkan oleh aparat polisi yang berpatroli di jalan tol.
Pejabat yang melanggar aturan
Menyoal ini, Hotman Paris sangat kecewa dan menyayangkan tindakan tersebut. “Ini, kan, diskriminasi. Nggak boleh gitu, dong. Dilihat pemandangan mata tidak sedap kalau mau tilang, tilang semuanya, termasuk mobil-mobil polisi, tentara,” kata Hotman lagi.
Tindakan diskriminasi seperti itu justru yang membuat negara Indonesia tidak maju, kata Hotman Paris. Padahal, menurutnya, bila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, masyarakat bisa lebih disiplin.
Baca juga: Utang Indonesia Lebih Banyak dari Aset, Begini Kata Sri Mulyani
“Tapi kalau mobil pejabat mobil walaupun pangkatnya biasa-biasa saja melenggang lewat bahu, polisi melenggang begitu saja, itulah yang bikin negara nggak maju. Diskriminasi hukum, sangat tidak elok dilihat. Apa artinya hukum, apa artinya kalian menjabat,” tutur Hotman Paris.
Sang Pengacara juga berpendapat, kendaraan yang punya hak istimewa melintas di sisi jalan adalah kepala negara dan ambulans.Â
Kamera ETLE di jalan tol
Hotman Paris juga menyarankan agar Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sisi jalan tol. Dengan begitu, setiap tindakan yang melanggar lalu lintas, bisa terekam dan mendapat tilang secara objektif.Â
Baca juga: Asuransi Jalan Tol Bila Mengalami Kecelakaan dan Cara Klaimnya
Hotman yakin, jika di jalan tol sudah dipasangi kamera ETLE, pasti aparat dan pejabat yang akan lebih sering kena tilang terkait dengan melintas di pinggir jalan.Â
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kecelakaan di bahu jalan
Selain melanggar aturan, melintas di bahu jalan tol juga erat kaitannya dengan kecelakaan. Berikut ini kecelakaan yang terkait dengan melintas di jalan tol:
- Parkir di bahu jalan, seperti peristiwa kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Cipularang KM 113A dimana sebuah kendaraan menabrak truk yang sedang parkir di bahu jalan.
- Menyalip. Seringkali si penyalip tidak mengetahui bahwa ada kendaraan lain yang sedang berhenti di bahu jalan.Â
- Terjepit, biasanya terjadi ketika ada truk besar di samping kanan kendaraan yang membuatnya terjepit di antara truk dan pembatas jalan (di sebelah kirinya).
Ingat! Kamu jangan sekalipun terlintas untuk mengendarai mobil di bahu jalan, ya. Patuhi aturan lalu lintas di manapun kamu berkendara agar terhindar dari kecelakaan.