Otomotif
Apakah Mobil Rusak Akibat Demo Ditanggung Oleh Asuransi?
Mobil kadang tidak sengaja terkena benda yang bisa merusaknya saat melintasi demonstrasi. Apakah mobil rusak akibat demo ditanggung oleh asuransi?
Terjebak demo yang berujung kerusuhan jelas bukan kondisi yang dikehendaki oleh siapapun, terlebih saat berkendara di dalam mobil.
Mulai dari baret kecil sampai kerusakan yang berat seperti bodi penyok, kaca pecah, bahkan terbakar, bisa saja terjadi.
Ketika musibah telah menimpa, biasanya kamu baru sadar betapa pentingnya asuransi pada mobil. Tapi, apakah mobil rusak akibat demo ditanggung oleh asuransi?
Sebelum menjawabnya, yuk cari tahu dulu jenis-jenis asuransi di bawah ini.
Asuransi SRCC
Asuransi saat ini sangat banyak digunakan oleh masyarakat karena memang sifatnya yang penting untuk menjaga mobil dari berbagai kejadian yang tidak diingikan, salah satunya rusak akibat kerusuhan.
Baca juga: Mobil Rusak Akibat Demo Ditanggung Oleh Asuransi, Ini Penjelasannya
Sebelum mengklaim asuransi, pertama pastikan jaminan asuransi mobil telah diperluas paket tanggungan SRCC (Strike, Riot, and Civic Commotion). Asuransi SRCC adalah layanan perlindungan tambahan asuransi, yang meliputi kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara.
Tentu ada biaya tambahan yang harus dibayarkan sesuai syarat dan ketentuan dari pihak asuransi. Dengan itu, mobil rusak akibat demo akan mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi bila mengikuti paket tanggungan asuransi SRCC.
Klaim asuransi
Jika mobil rusak akibat demo ditanggung oleh asuransi, bagaimana cara klaimnya?
Kamu harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Kemudian, untuk mengajukan klaim terhadap mobil, kamu harus lebih dahulu melapor kepada pihak asuransi terkait.
Baca juga: Begini Cara Urus Claim Asuransi Mobil, Ternyata Tidak Sulit
Selanjutnya, foto bagian mobil yang rusak. Foto ini berperan sebagai bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya.
Lalu siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Namun rata-rata dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai berikut.
- Fotokopi SIM dan STNK
- Fotokopi Polis asuransi
- Surat keterangan Polisi (kendaraan dalam keadaan rusak berat akibat kecelakaan parah)
Datangi bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tempat kamu mendaftarkan mobil. Bengkel tersebut akan menghubungi perusahaan asuransi dan melihat kerusakan yang terjadi pada mobil.
Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3×24 jam setelah peristiwa yang mengakibatkan kerusakan.
Pada saat di bengkel, kamu akan diberikan formulir klaim asuransi. Isilah formulir dengan jelas dan jujur, isi semua detail kejadian dengan benar, jangan pernah anggap remeh hal tersebut karena pihak asuransi akan melakukan crosscheck laporan terhadap kerusakan mobil.
Baca juga: Kenali Jenis dan Pentingnya Asuransi Mobil
Mobil dengan kerusakan yang masih terhitung wajar seperti lecet atau penyok kecil mungkin hanya butuh waktu 3-4 hari maksimal 7 hari pengerjaan.
Namun jika kerusakan parah, bisa sampai dua minggu lebih atau bahkan sebulan, belum lagi jika sparepart yang dibutuhkan harus pesan dan impor dari luar negeri.
Setelah proses klaim selesai, kamu akan mendapat ganti rugi berdasarkan layanan asuransi yang didaftarkan.
Selama memiliki asuransi, kamu tidak perlu panik jika mobil rusak akibat demo. Tapi tetap saja jangan karena sudah memiliki asuransi, kamu malah berkendara dengan seenaknya dan malah berusaha untuk masuk ke dalam kerusuhan ya.