Search Cars

Tips & Rekomendasi

Modifikasi Model Pelat Nomor Bisa Ditilang Loh, Ini Aturannya

Model pelat nomor kendaraan bermotor jangan diubah, jika tidak mau kena tilang. Ayo pahami apa yang boleh dan tidak dilakukan.

model pelat nomor

Mengganti model pelat nomor alias modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor tentu dilarang. Tindakan ini dianggap salah satu jenis pelanggaran dan bakal dikenai hukuman. 

Apalagi saat ini telah berlaku sistem tilang elektronik (ETLE) yang akan lebih akurat mengenali jenis pelanggaran pada model pelat nomor kendaraan. 

Dalam aturan pelat nomor yang berlaku di Indonesia, telah ditetapkan model pelat nomor termasuk jenis huruf sampai material pembuatnya secara rinci. Jika kamu berniat melakukan modifikasi agar pelat terlihat lebih bagus, sebaiknya jangan dilakukan.

Aturan pelat nomor

pelat nomor

Aturan mengenai model pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca juga: Ban Botak Sebelah pada Mobil, Apa yang Menjadi Penyebabnya?

Dalam Pasal 68, aturan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. 

Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jika melanggar aturan ini maka sanksi modifikasi pelat nomor adalah denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan selama maksimal dua bulan.

Apakah boleh modifikasi pelat?

plat RF

Meski dilarang, ternyata masyarakat tetap diperbolehkan melakukan sejumlah modifikasi pelat nomor. Apa saja jenis modifikasi pelat nomor yang diperbolehkan?

Baca juga: Tips Memulai Bisnis, Pilih Beli Daihatsu Granmax Bekas atau Baru?

  1. Modifikasi pelat nomor dengan memberi aksen cahaya, seperti menggunakan lampu LED di sekelilingnya sehingga pelat mobil akan menyala ketika berkendara di malam hari atau terlihat di tempat gelap. 
  2. Modifikasi tempat pelat nomor, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil.
  3. Modifikasi cat pelat nomor mobil, namun dengan syarat harus warna yang sama dan sesuai ketentuan, yaitu warna hitam atau putih.
  4. Menggunakan stiker, tapi stiker yang digunakan adalah stiker berpendar untuk melapisi font. Jadi, tidak mengubah bentuk huruf atau angka pada pelat nomor mobil. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan memantulkan cahaya.

Sementara itu, modifikasi yang terlarang dilakukan pada pelat nomor sesuai aturan adalah:

  1. Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
  3. Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
  4. Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
  5. Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
  6. Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
  7. Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.
mengurus pelat nomor putih

Larangan modifikasi pelat nomor ini termasuk juga pada penggunaan pelat nomor putih. Misalnya dengan mengubah warna pelat hitam menjadi pelat nomor putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat.

Baca juga: Simulasi Kredit Daihatsu Ayla Mulai DP Paling Rendah dan Terjangkau

Jika ingin mendapatkan pelat nomor putih bagi kendaraanmu, sebaiknya lakukan perubahan dan pendaftaran ulang secara resmi ya.

Kalau ingin mengubah pelat nomor, perhatikan aturannya agar tidak terkena sanksi modifikasi pelat nomor dan berujung tilang.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang