Search Cars

Berita Utama Otomotif

Moge Masuk Tol, Kenapa Dilarang dan Bagaimana Aturannya?

Viral permintaan motor gede alias moge masuk tol di Indonesia. Bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku? Apakah bisa jika dikawal?

moge masuk tol

Permintaan moge masuk tol sedang viral di media sosial. Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengusulkan motor gede masuk jalan tol diperbolehkan pada waktu tertentu seperti di akhir pekan. 

Menanggapi hal ini, Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Basuki Hadimulyono dengan tegas menyampaikan moge dilarang masuk tol. “Kalau untuk regulasinya, jalan tol tidak bisa buat moge,” ujarnya dikutip Detik.

Menurut Basuki Hadimulyono secara aturan jalan tol, moge dilarang masuk tol. Hampir semua jenis kendaraan roda dua, baik yang bervolume mesin besar dan volume mesin kecil, kendaraan roda tiga, sepeda listrik dan kayuh, semuanya dilarang masuk jalan tol. 

Baca juga: Kenapa Parkir Mobil di Tempat Umum Harus Menghadap Jalan?

Selain disampaikan Basuki Hadimulyono, larangan motor gede masuk jalan tol juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian. Menurutnya, masalah kedisiplinan lalu lintas masyarakat belum tinggi.

Bahaya moge masuk tol

Menurut pakar keselamatan berkendara, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu perilaku lalu lintas yang belum disiplin di Indonesia akan meningkatkan risiko kecelakaan jika motor gede masuk jalan tol.

Disiplin berkendara yang rendah itu terutama fenomena lane hogger. Ini adalah kebiasaan berjalan di lajur kanan, padahal lajur tersebut hanya diperuntukkan menyalip kendaraan lain. Seharusnya, setelah mendahului maka wajib pindah ke lajur kiri jika sudah kosong. 

Baca juga: Fungsi Lampu Mobil yang Berbeda Artinya Ketika Dinyalakan

“Ketertiban berlalu lintas di Indonesia tidak mencerminkan ketika berada di jalan tol. Kita lihat lajur untuk menyalip jadi lajur lane hogger, sehingga banyak orang tidak sabar mengambil bahu jalan sebagai jalur lintas cepat,” ujar Jusri dikutip Kompas.

Selain itu Jusri juga menyoroti soal kepatuhan mengikuti rambu batas kecepatan, tertib mengantri pada lajur, dan berbagai kesadaran akan pentingnya keselamatan yang kerap diabaikan pengemudi.

“Itu dari kesadaran masyarakat yang masih rendah. Bagi mereka yang punya awareness sudah tinggi tentang keselamatan akan menurunkan kecepatan ketika jalan sepi. Kenapa? karena jalan raya adalah ruang publik,” tambahnya.

Aturan jalan tol

moge masuk tol

Saat ini hanya beberapa ruas saja yang dapat dilintasi oleh kendaraan roda dua. Misalnya pada ruas tol Bali Mandara, dan ruas jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu).

Baca juga: Gratis atau Bayar? Kenali Aturan Derek Mobil di Tol

Aturan jalan tol yang melandasi pelarangan roda dua melintas masuk jalan tol tertera dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengecualian motor masuk jalan tol hanya diperbolehkan jika ruas jalan tol telah dilengkapi jalur khusus kendaraan roda dua. Jalur tersebut dibuat terpisah dengan jalur kendaraan roda empat dan akan ditutup saat terjadi kondisi cuaca buruk misalnya angin kencang.

Negara boleh moge masuk tol

moge masuk tol

Aturan moge masuk tol berbeda-beda di setiap negara. Ada sejumlah negara yang membolehkan moge masuk tol, misalnya Amerika Serikat, Perancis, Italia, Belgia, Rumania, Denmark, Rusia, Portugal, Australia, Afrika, Selandia Baru, dan masih banyak lagi.

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Untuk di kawasan Asia, sejumlah negara boleh moge masuk tol antara lain Singapura, Malaysia, Jepang, Hongkong, India, dan Thailand.

Kawasan Amerika Selatan seperti Brasil, Bolivia, Chili, Meksiko dan peru juga menjadi negara yang membolehkan motor gede melintasi jalan tol. 

Umumnya, ada aturan pembatasan volume mesin bagi kendaraan roda dua yang ingin masuk jalan tol di sana. Misalnya, di beberapa negara bagian di Amerika Serikat volume mesin motor yang diizinkan adalah lebih dari 125 cc.

Baca juga: Cara Bikin SKCK, Ini Biaya dan Tahapannya

Italia mengatur mesin motor gede yang dapat melintasi tol harus di atas 149 cc, di Jepang aturannya harus di atas 125 cc, dan di rata-rata negara Eropa aturannya membolehkan motor masuk jalan tol dengan kapasitas mesin di atas 50 cc. 

Di Indonesia sendiri, aturan yang menyebut moge dilarang masuk jalan tol sepertinya sudah tepat. Karena jika diperbolehkan, maka dikhawatirkan membuat kecemburuan sosial pada pengguna roda 2 lainnya. Kalau kamu, setuju apa tidak moge dilarang masuk tol?

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang