Baru
Mudah, Ini Cara Tebus Mobil yang Diderek Dishub DKI Jakarta
Jika mobilmu diderek Dishub DKI Jakarta, siapkan Rp500.000 untuk menebusnya dan ikuti mekanisme ini. Tidak perlu panik ya!
Hati-hati, parkir mobil sembarangan di wilayah Ibukota berisiko terkena derek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kalau sampai kamu mengalaminya, baik itu disengaja atau tidak, ini cara menebus mobilmu yang ditarik mobil derek Dishub DKI Jakarta.
Oh iya, Dishub nggak melakukan penderekan ini tanpa dasar, loh. Memang ada, kok, hal yang mengatur ini. Yakni yang tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 38 ayat (1) peraturan ini disebutkan, “Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.”
Baca juga: Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
Sementara di pasal yang sama ayat (2) dengan tegas lagi dikatakan, “Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.”
Jadi sudah jelas, ya, parkir mobil di tempat yang tidak seharusnya sama dengan melanggar peraturan lalu lintas! Oleh karenanya ada sanksi denda bagi pelanggar.
Dasar aturan yang berlaku
Jadi semisal kamu parkir sembarangan di wilayah DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta menggunakan mobil derek untuk menderek kendaraanmu, ya sah saja.
Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Diimbau Gunakan Kendaraan Dinas Listrik
Ada peraturan lain yang mengatur hal ini. Yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 Ayat (1) dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Kurang lebih keduanya juga mengatakan hal yang sama. Di mana intinya, jika ada kendaraan yang diparkir sembarangan, bisa langsung diderek petugas Dishub.
Lalu bagaimana cara mengambil atau menebus mobilmu yang dibawa mobil derek Dishub DKI Jakarta? Dalam peraturan dan UU di atas, disebutkan bahwa pelanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000.
Tebus kendaraan yang diderek Dishub DKI Jakarta
Ternyata kamu harus membayar lebih mahal jika berlama-lama atau menunda penebusan, atau bahkan sampai jika kamu mengabaikannya.
Baca juga: 25 Titik Akan Berlaku Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, di Mana Saja?
Duh, daripada membayar denda lebih mahal, segera deh urus kepulangan mobilmu yang dibawa mobil derek Dishub. Dilansir dari laman Dishub DKI Jakarta, ini tahapan pengambilan kendaraan pelanggar:
- Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp500.000.
- Pemilik kendaraan yang tidak segera melakukan pembayaran denda akan dikenakan denda dengan kelipatannya.
- Untuk mengetahui lokasi mobilmu, jumlah denda, kamu bisa mengecek melalui SMS ke 0857-9920-0900. Lakukan format SMS: “parkir(spasi)nomor polisi kendaraan”. Setelah itu kamu akan mendapat SMS balasan berisi nomor virtual account dari Bank DKI, total denda, jenis kendaraan dan lokasi kendaraan disita.
- Gunakan nomor virtual account untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM Bank DKI atau ATM bank lainnya, seperti ATM Bersama atau ATM Prima.
- Bawa bukti pembayaran ke tempat penampungan mobil dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa bukti pembayaran kamu dan memberi SPK (Surat Pengeluaran Kendaraan).
- Serahkan SPK ke petugas yang menjaga kendaraan dan kamu sudah bisa serah terima mobilmu di sana.
Penampungan mobil yang diderek Dishub DKI Jakarta
Setiap kendaraan yang diderek Dishub akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran.
Baca juga: Mendorong Mobil Matic Saat Mogok, Boleh Dilakukan Atau Tidak?
Ada lima lokasi yang disiapkan Dishub. Di antaranya, Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat), dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso.
Nah, sudah paham kan mengenai mekanisme pengambilan kembali kendaraanmu yang diderek Dishub DKI Jakarta? Meski demikian, jangan sampai kejadian tersebut menimpamu. Ingat ya, biasakan parkir di lokasi yang benar dan sesuai aturan.