Tips & Rekomendasi
Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah
Lebih mudah dan praktis tanpa perlu keluar rumah, begini cara mengurus STNK online untuk kendaraan kesayanganmu.
Saat ini banyak kegiatan yang harus dilakukan dari rumah saja. Untungnya, dengan perkembangan teknologi dan internet, kamu tidak perlu repot, banyak kegiatan yang bisa dilakukan secara online, mulai dari kerja, belajar, belanja, hingga mengurus STNK yang pajaknya habis.
Yap, dengan mengurus STNK online, artinya kamu lebih mudah dan praktis karena tidak harus mendatangi kantor Samsat secara langsung dan antre. Lantas, bagaimana caranya kamu bisa menikmati kemudahan tersebut?
Jangan bingung, karena Seva.id punya layanan eDokumen yang siap bantu kamu mengurus perpanjangan STNK kendaraan dari rumah.
Dengan layanan eDokumen, kamu tidak hanya bisa mengurus STNK untuk perpanjangan pajak tahunan, tapi juga bisa mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan hingga balik nama.
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 4 Kegiatan yang Dapat Dilakukan dari Rumah
Layanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, khususnya kendaraan roda empat maupun roda dua. Cara mengurus STNK online dengan menggunakan layanan eDokumen dari Seva.id juga sangat mudah.
Untuk lebih jelas mengenai bagaimana cara menggunakan eDokumen Seva.id, kamu bisa menyimak infografis di halaman selanjutnya.
Kamu juga bisa menyimpan infografis ini untuk panduan dalam menggunakan eDokumen Seva.id. Supaya tidak repot, kamu bisa klik tautan di bawah ini yang langsung mengarah ke eDokumen.
Perlu diingat, pembayaran melalui rekening resmi Seva.id yang terdaftar atas nama PT Astra Digital Internasional di PermataBank.
Baca juga:Â Cara Mengurus Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online
https://www.instagram.com/p/B-bQ6AfDwKv/
Untuk menggunakan Layanan eDokumen dari Seva.id kamu tidak perlu khawatir. Semua data dan dokumen kendaraanmu dijamin keamananya.
Jadi, saatnya upgrade cara mengurus dokumen kendaraan jadi lebih mudah dan aman di tengah kesibukan kamu.
Kini bayar pajak kendaraan bisa kamu lakukan dari mana saja hanya dengan menggunakan Layanan eDokumen di Seva.id. Semua ini disediakan Seva.id demi memudahkan kamu untuk mengurus dokumen atau surat-surat kendaraan.
Untuk itu, sebelum telat membayar pajak kendaraan, yuk, segera gunakan Layanan eDokumen di Seva.id.Â