Otomotif
Mulai 24 Januari 2021, Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan
Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor mulai 24 Januari 2021. Bagaimana prosedurnya? Yuk, simak di bawah ini.
Pemerintah kembali menggelar uji emisi kendaraan secara gratis di Jakarta. Pelaksanan kali ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian yang juga menjadi sosialisasi soal pengenaan tilang dan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: TAM Segera Luncurkan Mobil Listrik Lexus di Indonesia
Mulai 24 Januari 2021, DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor, tidak terkecuali. Namun, tindakan tilang soal kendaraan yang tidak lolos uji emisi belum diberlakukan pada 24 Januari nanti.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda dua berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota melakukan uji emisi.
Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi), baik kendaraan pemerintah maupun pribadi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Baca juga:Â Bisakah Pasang Engine Start/Stop Button di Toyota Avanza?
Sebelumnya, dalam Pergub 92 tahun 2007, tidak mengatur tentang kendaraan roda dua. Namun, dalam Pergub nomor 66 tahun 2020 kendaraan juga wajib uji emisi gas buang.
Sanksi bagi pelanggaran aturan uji emisi kendaraan
Jika tidak mematuhi peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia. Lalu, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika terbukti tidak menaati peraturan tersebut maka dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil.
Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditetapkan pada 2020 lalu. Namun, pengaplikasiannya baru bisa dimulai di awal 2021 ini harus ada sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
Baca juga:Â Hasil Uji Tabrak Toyota Fortuner dan Toyota Kijang Innova
Bagaimana jika ada yang tidak lolos uji emisi kendaraan?
Apabila sudah menjalankan uji emisi kendaraan bermotor namun tidak lolos, maka akan dikenai disinsentif, yaitu pengenaan tarif tertinggi parkir yang berlaku pada lokasi yang bersifat off street, seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, dan sebagainya.
Berikut jadwal uji emisi kendaraan gratis di DKI Jakarta tahun 2021.
Rabu, 6 Januari 2021 – Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Rabu, 13 Januari 2021 – Depan Gedung CNI, Jakarta Barat.
Senin, 18 Januari – Waduk Pluit, Jakarta Utara,
Kamis, 21 Januari 2020 – Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Uji emisi kendaraan gratis berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB. Saat mengikuti layanan tersebut, kamu wajib menyertakan STNK.
Selanjutnya, kamu juga bisa menjalani uji emisi kendaraan secara mandiri di lokasi uji emisi terdaftar, seperti di bengkel, kios, dan layanan uji emisi kendaraan yang lain.
Setelah itu, bila tilang uji emisi sudah berlaku, semua pengecekan oleh pihak kepolisian akan diakses lewat database online. Informasi lebih lanjut mengenai uji emisi bisa diperoleh dengan mengunduh aplikasi e-Uji Emisi.
Jadi, jangan lupa melakukan uji emisi kendaraan kamu ya. Kemudian, rawat kendaraanmu agar emisinya tetap terjaga. Bila tidak memiliki waktu untuk mengantre di bengkel resmi, cukup gunakan layanan Booking Service dari Seva.id.