Uncategorized
Mulai Hari ini Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Akan Ditilang
Mulai hari ini pelanggar jalur sepeda di Jakarta akan ditilang. Sudah tahukah Anda peraturan hingga denda yang berlaku? Berikut ulasannya!
Masyarakat Jakarta kini bisa dengan bebas dan nyaman mengayuh sepeda di Ibu kota. Pasalnya, rute baru jalur sepeda di Jakarta telah diterapkan di 17 koridor. Di antaranya adalah jalan Medan Merdeka Selatan, jalan MH Thamrin, jalan Imam Bonjol, jalan Pangeran Diponegoro, jalan Proklamasi, jalan Pramuka, jalan Pemuda.
Jalan Jenderal Sudirman, jalan Sisingamangaraja, jalan Panglima Polim, dan jalan RS Fatmawati Raya. Kemudian jalan Tomang Raya, jalan Cideng Timur, jalan Kebon Sirih, jalan Matraman Raya, jalan Jatinegara Barat, dan jalan Jatinegara Timur.
Setelah menghidupkan kembali jalur sepeda di Jakarta, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah memberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda di Jakarta.
Tepat pada hari ini (25/11/2019), sanksi mulai dilakukan oleh pihak yang berwajib. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar akan dikenai sanksi tilang dari kepolisian. Sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar yang menerobos masuk jalur sepeda di Jakarta adalah berupa denda maksimal Rp 500.000 ribu, atau kurungan pidana maksimal dua bulan.
Tidak hanya sepeda, setidaknya ada beberapa kendaraan yang boleh melintasi jalur sepeda di Jakarta . Berdasarkan Pergub Nomor 128 Tahun 2019, selain sepeda dan sepeda listrik, alat transportasi lain yang diperbolehkan menggunakan jalur ini adalah otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu).
Seperti diketahui, jalur sepeda di Jakarta dibuat dengan tiga marka utama. Marka ini menjadi pembatas bagi pesepeda dan kendaraan bermotor lainnya. Ada tiga marka di jalur sepeda yang perlu Anda ketahui. Pertama adalah marka jalan berwarna hijau. Marka ini menjadi pengingat bahwa Anda telah memasuki jalur sepeda.
Marka kedua adalah garis putih tersambung. Marka ini penanda bahwa jalur ini adalah jalur khusus sepeda dan kendaraan lain tidak boleh melewatinya. Sedangkan marka garis putus-putus atau yang disebut dengan mix traffic artinya adalah area ini boleh dilintasi oleh semua pengguna jalan, termasuk motor dan juga mobil.
Tidak hanya kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda, kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda juga akan mendapatkan sanksi. Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.
Untuk kendaraan roda empat yang parkir di jalur sepeda akan dilakukan penderekan dan dikenakan denda retribusi sebesar Rp 500.000 ribu per hari berlaku akumulatif dan untuk sepeda motor akan dipindahkan ke pull penampungan Pemprov DKI dan dikenakan denda retribusi sebesar Rp 250.000 ribu per hari berlaku akumulatif.
Bagi Anda yang biasa menggunakan kendaraan pribadi, mulai saat ini Anda harus benar-benar memperhatikan ruas jalur sepeda yang mungkin Anda temui di jalan. Mari kedepankan aspek keselamatan dan keamanan pengguna transportasi lain seperti sepeda.