Baru
Mundur, Operasi Zebra 2023 Dimulai 18 September dan Incar Pelanggaran Ini
Karena berbarengan dengan event KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, Operasi Zebra kini dimulai 18 September. Apa pelanggaran yang diincar?
Sebelumnya Operasi Zebra Jaya 2023 yang direncanakan digelar di Jakarta pada 4-17 September 2023 oleh Polda Metro Jaya. Namun pelaksanaannya diundur lantaran berbarengan dengan pelaksanaan pengamanan konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN Ke-43 yang digelar 2-7 September lalu.
“Memang di Jakarta agak mundur karena kemarin seharusnya bulan September pelaksanaannya tapi bertepatan dengan Operasi Tri Brata Jaya yaitu pengamanan KTT ASEAN tahun 2023,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, (18/9).
Selanjutnya Operasi Zebra Jaya 2023 tetap bakal digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jakarta, hanya saja waktu pelaksanaannya diubah menjad 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Baca juga: Awalnya Bukan Hitam Putih, Mau Tahu Sejarah Zebra Cross?
“Kami mundur di bulan Oktober ini sehingga kalau di daerah lain, di Polda Polda lain sudah berjalan 1 bulan yang lalu. Ini kita menyusul karena operasi ini tetap dilakukan karena menjadi suatu agenda tahunan yang harus kita lakukan,” terang Latif.
Pelanggaran pada Operasi Zebra di Jakarta
Latif menjelaskan, ada sekitar 15 pelanggaran yang disasar polisi dalam operasi zebra tahun ini. Dan salah satu yang menjadi fokus petugas polisi adalah pengendara roda yang melawan arah atau arus.
“Melawan arus, inilah yang menjadi sorotan di Jakarta ini, karena ada beberapa jalur yang menurut masyarakat kadang-kadang mengambil simpel tapi itu membahayakan. Itu yang kita akan concern di situ karena data jumlah lain yang ada kebanyakan yang meninggal dunia adalah pengguna sepeda motor, khususnya yang paling rawan adalah yang melawan arus. Ini yang menjadi sasaran utama,” kata Latif menjelaskan.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Akibat Lawan Arah, Apa Sanksinya?
Berikut ini 15 pelanggaran yang disasar petugas polisi dalam Operasi Zebra 2023:
- Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
- Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
- Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar markah jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
Tujuan pelaksanaan
Di lapangan, Operasi Zebra ini dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas). Operasi ini merupakan kegiatan rutin Polri dalam memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi kendaraan bermotor, seperti SIM dan STNK, sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di jalan raya.
Baca juga: Tilang Emisi Mulai September, Segera Periksa Gratis Di Sini
Nama operasi ini diambil nama dari Jalur/perlintasan Zebra Cross, salah satu fitur jalan raya. Tujuan dilaksanakannya Operasi Zebra 2023 ini adalah untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Jadi, jangan hanya tertib karena ada polisi seperti di KTT ASEAN ya. Ingat, selalu patuhi rambu-rambu lalu-lintas, jaga batas kecepatan kendaraan kamu dan jangan berkendara melawan arus.