Search Cars

Baru

Musim Hujan Datang, Pemotor Berteduh di Bawah Flyover Adakah Sanksinya?

Karena bikin macet, berteduh di bawah flyover saat musim hujan bisa dipenjara 1 bulan atau denda Rp250 ribu. Ini penjelasannya.

musim hujan

Musim hujan sudah melanda Kota Jakarta dan sekitarnya. Beberapa flyover atau underpass mulai dipenuhi pengendara sepeda motor yang berteduh di kala hujan turun. Mungkin beberapa warga Jakarta berpikir ini wajar (berteduh di bawah flyover). 

Tapi hati-hati loh,  pelakunya bisa kena tilang polisi karena dianggap menyebabkan jalan macet dan berpotensi mengalami kecelakaan.

Saat hujan turun tiba-tiba, sulit bagi pengendara motor melanjutkan perjalanannya. Flyover, underpass dan halte biasanya yang paling sering dijadikan mereka tempat berteduh. 

Baca juga: Viral Jalanan Licin di Medan, Pentingnya Tekanan Angin Saat Musim Hujan

Bagi yang membawa jas hujan, mungkin mereka bisa berteduh sebentar untuk mengenakan jasnya, kemudian melanjutkan perjalanannya. Namun bagi yang tidak membawa jas, banyak yang memutuskan berhenti dan memilih berteduh. 

Musim hujan dilarang berteduh sembarangan

flyover

Oleh karena ini sudah masuk musim hujan, ada baiknya kamu yang selalu berkendara dengan sepeda motor untuk menyiapkan jas hujan di bagasi motor. Pasalnya, berteduh di flyover atau underpass melanggar aturan lalu lintas. Jika nekat melakukan, kamu bisa kena tilang polisi. 

Undang-undang yang mengatur ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Tepatnya di Pasal 104 ayat (3), Pasal 105, dan Pasal 106 ayat (4) yang berisi tentang tata cara dan berhenti saat berkendara. 

Baca juga: Jenis-jenis Dongkrak Mobil, Ini Cara Menggunakannya dengan Benar

Ini bunyi pasal-pasal tersebut:

Pada Pasal 104 ayat 3: “Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan Petugas Kepolisian Negara Indonesia.”

Pasal 105: “Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.”

Pasal 106 ayat 4:“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :

  1. rambu perintah atau rambu larangan;
  2. marka jalan;
  3. alat pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. gerakan Lalu Lintas;
  5. berhenti dan parkir;
  6. peringatan dengan bunyi dan sinar;
  7. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  8. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.”

Sanksi berteduh di flyover 

rupiah inflasi stagflasi

Berteduh di bawah flyover atau underpass baik itu di musim hujan atau tidak dianggap melanggar peraturan karena berpotensi menimbulkan macet dan kecelakaan pada pengendara lainnya yang akan melintas. 

Baca juga: Mau Pilih Mobil Berdasarkan Kepribadian, Ini Tips yang Bisa Dilakukan

Itulah mengapa polisi bisa mengenakan tilang pada pengendara yang melakukannya. 

Sesuai dengan UU di atas, pelakunya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 282 dan Pasal 287 ayat 3 UU No. 22/2009. Yaitu:

  • Pasal 282: “Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
  • Pasal 287 ayat 3: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). “

Pasal di atas dengan jelas menyebutkan, berteduh di bawah flyover atau underpass baik di musim hujan atau bukan, akan dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Risiko terjebak banjir di musim hujan

titik tol banjir

Selain macet dan kecelakaan, para pengendara yang berteduh juga berisiko terjebak banjir

Baca juga: Penanganan Tepat Bila Rem Cakram Mobil Terendam Banjir

Seperti kamu ketahui, kondisi permukaan flyover dan underpass menurun dan berada di bawah jalan utama. Saat musim hujan, banyak wilayah di Jakarta yang berpotensi mengalami banjir, terutama di wilayah yang kondisi tanahnya menurun. 

Jika tidak diwaspadai, kendaraanmu bisa terjebak di dalam banjir dan sulit untuk keluar dari sana. 

Oleh karenanya, persiapkan kelengkapan berkendara di musim hujan. Jika kamu tidak membawa jas hujan, segera cari tempat perhentian di yang aman yang tidak menimbulkan macet atau mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang