Keuangan
NIK Jadi NPWP Sudah Diresmikan, Bagaimana Aturannya?
Penggunaan NIK jadi NPWP diresmikan pemerintah untuk semakin memudahkan dalam pengurusan administrasi. Bagaimana aturannya?
Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah diresmikan mulai 14 Juli 2022 lalu. Aturan tersebut diterbitkan dalam PMK/112/PMK.03/2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI NPWP format lama masih bisa digunakan sampai tanggal 31 Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.
Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, barulah akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Diresmikan saat Hari Pajak
Perubahan kebijakan NIK jadi NPWP ini diresmikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram miliknya, @smindrawati.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
“Saya sudah mencobanya sendiri kemarin (19/7), saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid 2 yang dilakukan @ditjenpajakri,” tulis Sri Mulyani.
Berdasarkan sejarahnya, Hari Pajak telah ditetapkan sejak sebelum Indonesia merdeka, yaitu tanggal 14 Juli 1945. Penetapan ini didasarkan pada tujuan bahwa untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia harus memiliki landasan perpajakan yang baik agar memiliki penerimaan yang kuat.
Bertujuan untuk memudahkan masyarakat
Dikutip dari CNBC Indonesia, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan bahwa perubahan NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
Baca juga: 10 Cara Mencicil Kredit Mobil Baru
“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” ujar Suryo Utomo.
Penggunaan NIK jadi NPWP ini juga ditujukan agar terjadi sinergi data dan informasi yang ada di beberapa kementerian/lembaga, dan pihak-pihak lain yang memang memiliki sistem administrasi serupa.
Butuh waktu
Proses integrasi NIK jadi NPWP ini menurut Suryo memang butuh waktu yang cukup panjang. Bagi wajib pajak (WP) yang lama dan ingin mengetahui apakah datanya sudah berubah atau belum, bisa langsung mengeceknya di pajak.go.id dan memasukkan NIK.
Baca juga: 8 Alasan Kenapa Klaim Asuransi Mobil Ditolak
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan,” tambah Suryo.
Mendukung UU HPP
Kebijakan NIK jadi NPWP ini juga menjadi salah satu cara untuk mendukung UU HPP yang lahir sebagai omnibus law untuk mengakselerasi reformasi perpajakan jilid 2. Hal ini terjadi karena perekonomian dunia yang berubah, membuat tantangan global juga semakin rumit.
Dalam rangka menghindari kecurangan di bidang perpajakan, maka kebutuhan akan reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Tidak hanya untuk memperluas basis pemajakan, reformasi ini juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital.
Baca juga: Resesi Ekonomi Terjadi di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?
Bagi para wajib pajak yang sudah terintegrasi antara NIK dan NPWP maka akan semakin mudah ketika harus melapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Hanya tinggal memasukkan NIK saja.
Jadi, bagi para wajib pajak dengan sistem yang sudah semakin mudah ini jangan lupa untuk daftar pajak setiap tahun ya!