Baru
OJK Beri Tips Aman Bagi Masyarakat Agar Tidak Terjerat Pinjol
Perhatikan beberapa tips keuangan dari OJK berikut ini agar kamu terhindar dari jeratan bunga pinjol yang menyiksa. Apa saja?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips keuangan kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak pinjaman online (pinjol). Di antaranya mengecek legalitas lembaga pemberi pinjaman hingga menjaga data pribadi konsumen.
Hal ini dilakukan karena pinjaman online terutama yang ilegal semakin marak dan banyak juga yang menjadi korbannya lantaran kurangnya wawasan dan pemahaman.
Itulah mengapa, baik pemerintah, kepolisian, OJK, dan otoritas lainnya terus berupaya memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
Tips dari OJK
Berikut ini beberapa tips keuangan dari OJK agar kamu tak mudah terjerat pinjol, apalagi yang ilegal:
Baca juga: Pemerintah Atur Biaya Fast dan Ultra Fast Charging SPKLU, Apa Alasannya?
- Cek status penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending di website ojk.go.id atau www.sikapiuangmu.ojk.go.id, telepon OJK 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Dalam situs tersebut tercantum yang terdaftar dan berizin dari OJK. Per 27 Juli 2021 jumlahnya 121 penyelenggara.
- Jika sudah terlanjur hutang dari pinjaman online ilegal, segera lunasi dan laporkan ke ke Satgas Waspada Investasi (SWI).
- Jika terpaksa hutang, sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan sekali-kali meminjam untuk kebutuhan “gali lubang tutup lubang” karena hanya akan menambah beban pembayaran utang kamu.
- Bila gagal bayar hutang, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya.
- Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan atau merasa dirugikan, konsultasikan atau laporkan ke Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Bila mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu semua kontak di HP bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Terjerat pinjol masuk daftar pantauan OJK
Sebelum meminjam dana, ada baiknya pikirkan tujuannya. Sebaiknya meminjam dilakukan untuk kebutuhan produktif, sehingga memberi nilai tambah bagi perekonomian keluarga. Dan sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam, dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
Gagal bayar atau menunda membayar cicilan hanya akan membuat nama kamu masuk dalam daftar hitam kredit Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Di mana sistem SLIK OJK ini terintegrasi dengan proses Bank Indonesia (BI) Checking.
Baca juga: Pakai Loan Calculator SEVA Kredit Mobil Tanpa Worry, Bisa!
Selanjutnya kamu akan sulit melakukan transaksi kredit atau pinjaman karena namamu di Bank Indonesia sudah di-blacklist.
Oleh karena itu, untuk mengembalikan “nama baikmu” di Bank Indonesia, segera lunasi hutang pinjol. Setelah kamu melunasi pinjaman, jangan pernah melakukan pinjaman online kembali.
Kode etik kinerja fintech
Masalah penagihan pun tidak boleh sembarangan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan, ada kode etiknya tersendiri, termasuk tentang batasan bunga.
Baca juga: Tips Menabung Harian Biar Bisa DP dan Beli Mobil Baru
“Kita ada asosiasi pengusaha fintech yang menyusun kode etik untuk kegiatan fintech legal. Sudah ditetapkan bunga maksimal 0,8 persen per hari. Tinggi maksimal bunga 100 persen dari pokok pinjaman sudah ada plafonnya,” ujar Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa dikutip Kompas.com.
Dijelaskan Aman, pinjol juga harus mendapatkan izin konsumen untuk melakukan penawaran melalui saluran pribadi. Serta harus mendapatkan izin AFPI saat melakukan penagihan.
“Kemudian akses hanya (boleh menggunakan) kamera, microphone dan lokasi. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. (Fintech) memiliki layanan pengaduan konsumen, dilarang melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lainnya) tanpa izin pengguna, pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI,” terang Aman.
Baca juga: Cara Siasati Kenaikan Harga Sembako dengan Cermat Agar Keuangan Tetap Aman
Itulah tips keuangan dari OJK yang bisa kamu ikuti. Buat kamu yang saat ini sedang terlilit hutang pinjol, semoga artikel ini membantu, ya. Dan buat kamu yang sedang berencana melakukan pinjaman online, hmm ada baiknya dipikir-pikir lagi, deh.