Berita Terbaru
OJK Sebut Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Ratusan Triliun
Ada beberapa ciri atau modus dari investasi bodong yang bisa kamu pelajari agar terhindar dari penipuan. Cek di sini, ya.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, kerugian masyarakat yang diakibatkan kasus penipuan melalui investasi bodong sudah tembus Rp126 triliun.
Sejumlah kerugian tersebut tercatat sejak tahun 2018 hingga 2022 lalu. Namun tidak menutup kemungkinan korban investasi bodong masih banyak dan jumlah kerugiannya juga masif.
“Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, mengutip dari Antara, Senin (12/6).
Kerugian investasi bodong
Sarjito merinci total kerugian masyarakat dari penipuan investasi bodong setiap tahunnya mulai dari tahun 2018. Pada tahun 2018 kerugian mencapai Rp1,4 triliun, tahun 2019 sebesar Rp4 triliun, tahun 2020 sebanyak Rp5,9 triliun, pada tahun 2021 Rp2,54 triliun, dan tahun 2022 senilai Rp112,2 triliun.
Baca juga: Solusi Fasilitas Pinjaman Dana yang Aman Tanpa Pinjol
Salah satu Deputi di OJK itu juga menambahkan, maraknya investasi ilegal di Indonesia ini disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah mudahnya masyarakat tergiur untuk mendapatkan untung besar dan bunga tinggi dalam waktu singkat.
Hal lainnya, minimnya pengetahuan atau wawasan masyarakat mengenai investasi dan pinjol (pinjaman online). Dua hal itulah yang paling bikin masyarakat mudah tertipu oleh investasi bodong.
Sedangkan dari sisi pelaku, mereka mudah melakukan penipuan karena mudah juga dalam membuat aplikasi, web, dan juga penawaran di media sosial –ini juga karena banyak server gratis dari luar negeri.
Modus investasi dan pinjol
Jumlah korban investasi ilegal, menurut Sarjito, bisa ditekan. Caranya dengan mengenali modus atau ciri investasi ilegal. Yaitu:
Baca juga: Apa Saja Jenis Barang yang Bisa Digadaikan Untuk Mendapatkan Dana Cepat?
- Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member).
- Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.
- Klaim tanpa risiko.
- Legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, koperasi, CV, yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Pelajarilah modus penipuan dari Sarjito di atas. Bila kamu ditawari investasi oleh seseorang ataupun melihatnya dari iklan yang berseliweran di media sosial dengan modus di atas, waspadalah.
“Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja,” saran Sarjito.
Ciri penipuan investasi
Detik.com sebelumnya juga menulis bagaimana caranya agar kamu terhindar dari jerat utang pinjol. Yaitu dengan mempelajari modus penipuan dan kecurangan yang sering dilakukan pinjol ilegal berikut ini.
Baca juga: Dunia Terancam Resesi, Ini Cara Berinvestasi Bagi Pemula
- Penawaran melalui SMS/WhatsApp. Banyak pengembang aplikasi pinjol ilegal yang mengirim pesan melalui SMS atau WhatsApp (WA) tentang produk pinjamannya. Pinjaman biasanya tanpa syarat atau syarat sangat mudah. Bila mendapatkan pesan seperti ini, jangan tergiur. Perusahaan fintech kredibel yang terdaftar di OJK dan Kemenkeu tidak diperbolehkan menawarkan produk keuangan tanpa seizin konsumen.
- Mereplikasi nama pinjol legal. Cermati apakah iklan pinjol masuk akal atau tidak, meski menggunakan nama perusahaan yang terkenal. Seperti mereplikasi nama fintech lending legal atau memuat logo OJK atau Kemenkeu untuk memancing korban.
- Langsung transfer ke rekening korban. Jangan keburu senang dengan kata-kata: “Uang langsung ditransfer ke rekening kamu!”
- Pharming HP korban. Oknum pinjol ilegal melakukan pharming dengan mengarahkan korban untuk mengklik website palsu. Tujuannya adalah untuk mencuri data pribadi, nomor akun, informasi keuangan, termasuk username dan sandi.
- Dapat tagihan palsu. Ini modus yang cukup marak terjadi beberapa waktu belakangan. Metodenya korban tiba-tiba dapat telepon dari nomor tak dikenal atas nama perusahaan fintech resmi yang menagih pembayaran pinjaman. Selain telepon, kadang juga WA atau SMS, dan korban diminta mentransfer sejumlah uang.
- Social Engineering. Sama dengan pharming, metode ini juga dilakukan untuk mendapatkan data pribadi korban, termasuk akun mobile banking, kata sandi, dan one time password (OTP) e-wallet atau platform keuangan digital lain.
Nah, sekarang kamu jadi lebih paham mengenai investasi bodong ilegal dan juga pinjol. Jangan sampai tertipu, ya.