Search Cars

Berita Utama Otomotif

Operasi Keselamatan 2023 Berlangsung Hari Ini, Pelanggar Langsung Ditilang

Operasi Keselamatan 2023 yang dilakukan oleh Korlantas Polri akan dimulai hari ini, 7 Februari 2023. Berapa denda tilangnya?

operasi keselamatan 2023

Pihak Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2023 yang dimulai pada hari ini, 7 Februari 2023. Nantinya akan digelar selama 2 minggu yaitu sampai tanggal 20 Februari 2023 untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas. 

Dalam melakukan penindakan dari operasi tersebut, Korlantas Polri mengedepankan aspek preventif, edukatif dan persuasif. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani di laman website NTMC Polri. 

“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Bargani.

Sasaran dan besaran denda tilang dalam Operasi Keselamatan 2023

operasi keselamatan 2023

Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2023, terdapat beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan oleh polisi lalu lintas. Tidak hanya itu saja, terdapat juga denda yang akan diberikan. 

Baca juga: Sanksi Telat Perpanjang SIM, Jangan Sampai Lupa

Apa saja itu jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan?

  1. Menggunakan handphone saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  2. Pengendara di bawah umur dan/atau tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
  3. Melanggar marka berhenti: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000 
  4. Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000. 
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  6. Tidak menggunakan helm: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000 
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp500.000.
  9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.00.  
  10. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000.

Dalam melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas, polisi lalu lintas tetap mengedepankan mengedepankan penindakan tilang elektronik. Baik itu dengan ETLE Statis maupun ETLE Mobile. 

Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis

ETLE Mobile

Pada dasarnya ETLE Mobile dan ETLE Statis memiliki fungsi yang sama yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada lokasi pemasangannya. 

Baca juga: Aturan Baru STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE

Untuk tilang elektronik biasa atau statis ini akan ditempatkan pada titik-titik yang strategis. Contohnya adalah di area lampu lalu lintas, persimpangan, serta area-area dengan kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi. 

Sementara itu, tilang elektronik mobile akan ditempatkan di seragam petugas atau polisi seperti di area dada atau di bagian helm. Namun ada juga beberapa kamera ETLE yang dipasang pada kendaraan petugas seperti di area luar atap mobil sampai ke bagian dashboard mobil.

Cara bayar denda tilang

tilang manual

Jika melakukan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2023 dan harus membayar tilang elektronik, bagaimana caranya? 

Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Cara bayar denda tilang ETLE bagi pemilik rekening bank BRI menggunakan metode Virtual Account (BRIVA): 

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile.
  • Memilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Memasukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Memasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda.
  • Memasukkan PIN dan bayar.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Sedangkan bagi pelanggar yang tidak memiliki aplikasi atau rekening BRI, dapat melakukan pembayaran di mesin ATM atau transfer bank dengan cara berikut: 

  • Dari aplikasi atau mesin ATM pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain. 
  • Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Pastikan nominal pembayaran sudah sesuai. 
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Buat pengendara lalu lintas, usahakan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Selain menghindari terkena tilang, dengan mematuhi aturan lalu lintas juga sangat berguna untuk kenyamanan dan keamanan selama berkendara ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang