Berita Utama Otomotif
Operasi Keselamatan 2023 Digelar Polisi Minggu Depan, Apa yang Diincar?
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2023 yang dimulai minggu depan. Apa saja pelanggaran yang akan diincar?
Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2023 dengan tema “Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama”. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia.
Sebagai persiapan, Korlantas Polri juga sudah menggelar Pelatihan Pra Operasi Keselamatan. Pelatihan tersebut digelar di Aula Medellu lt.4 gedung NTMC Polri. Operasi Keselamatan 2023 ini akan dilakukan minggu depan, tepatnya tanggal 7-20 Februari 2023.
Baca juga: Arti Indikator ECO yang Sering Ada di Mobil Zaman Now
“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 07 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujar AKBP Bargani Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri, dikutip dari website NTMC Polri.
Pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan 2023
Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.
Dalam melakukan tindakan tilang Bargani menyatakan bahwa dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2023, kepolisian tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik. Baik itu dengan ETLE statis maupun ETLE mobile.
Baca juga: Risiko yang Mengintai Jika Mobil Jarang Servis
“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Bargani.
Denda pelanggaran
Sama seperti pelanggaran lalu lintas lainnya, polisi lalu lintas juga akan memberikan denda tilang. Terkait dengan denda pelanggaran lalu lintas, aturannya sudah tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Misalnya pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan penggunaan helm, dendanya Rp250.000 yang terdapat di dalam pasal 291.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
Sedangkan untuk melawan arah, berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas besaran denda tilang yang harus dikenakan adalah Rp500 ribu. Pelanggaran ini bisa dikenakan tilang elektronik (tilang ETLE).
Meskipun demikian, Bargani tetap menyarankan agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas. “Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” ujarnya.
Jenis pelanggaran tilang elektronik
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang direkam ETLE statis maupun ETLE mobile. Ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
Lantas, apa saja pelanggaran yang direkam ETLE statis ataupun ETLE mobile?
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara sepeda motor
Jadi, sudah tahu kan apa saja pelanggaran yang akan diincar dalam Operasi Keselamatan 2023 nanti? Jangan sampai terkena tilang ya, selain harus membayar denda tentunya bisa sangat berbahaya bagi keselamatan jika melanggar aturan lalu lintas.