Berita Utama Otomotif
Operasi Patuh Jaya 2022 Berlangsung, Apa Saja yang Bisa Kena Tilang?
Operasi Patuh Jaya 2022 saat ini digelar agar masyarakat lebih disiplin dalam berkendara. Apa saja yang bisa kena tilang?
Operasi Patuh Jaya 2022 masih terus dilakukan Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022 mendatang. Tujuan dilakukan operasi ini adalah untuk meningkatkan rasa disiplin masyarakat ketika sedang berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pelanggaran akan ditindak menggunakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan denda selama Operasi Patuh Jaya 2022 di antaranya.
Knalpot bising dan tidak sesuai standar
Bagi pengendara kendaraan dengan knalpot bising maupun tidak standar dalam Operasi Patuh Jaya 2022, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.Â
Pemakaian ponsel saat berkendara
Pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.
Balap liar
Berdasarkan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
Lawan arus
Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 50 ribu berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.
Tidak memakai helm standar
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) akan dikenakan pasal 29 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tidak memakai sabuk pengaman
Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan Pasal 289 UU LLAJ dan bisa dikenai denda maksimal Rp 250 ribu.
Membonceng lebih dari satu penumpang
Pengguna kendaraan roda dua dilarang membonceng lebih dari 1 orang. Jika pengendara motor membonceng penumpang lebih dari satu dan terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2022, akan dikenakan pelanggaran Pasal 282 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250 ribu.Â
Penggunaan rotator
Sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pengguna rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai peruntukkan dapat dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.
Pengendara motor pakai sandal jepit
Beberapa waktu lalu banyak informasi yang beredar di media sosial bahwa pengendara tidak diperbolehkan memakai sandal jepit. Jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenai tilang, namun sebenarnya aturan tilang tersebut tidak benar.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan aturan kepada pengguna sepeda motor untuk wajib menggunakan helm SNI serta tidak menggunakan knalpot bising. Penggunaan sandal jepit tersebut hanya berupa himbauan saja dan tidak dikenakan sanksi tilang.
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Tidak ada juga sanksi tilang bagi pengendara motor yang memakai sandal.
Aturan penggunaan sepatu bagi pengendara motor memang ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Namun aturan tersebut spesifik hanya untuk pengemudi ojek online atau ojol saja, tidak berlaku untuk pengendara motor secara keseluruhan.
Nah, bagi para pengemudi baik itu kendaraan motor ataupun mobil usahakan untuk selalu mematuhi aturan-aturan tersebut agar tidak terkena tilang ketika sedang berada di jalanan.
Ingatlah juga untuk selalu waspada dan hati-hati ketika sedang berkendara di jalanan, ya!