Search Cars

Editor's Pick

Operasi Simpatik 2022 Digelar, Bagaimana Polisi Menindak Pelanggaran?

Operasi Simpatik 2022 akan segera digelar Kepolisian Republik Indonesia. Cara menindak pelanggarannya tidak lagi manual loh!

operasi simpatik 2022

Operasi Simpatik 2022 bakal digelar hingga bulan Desember 2022 mendatang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar operasi ini menyambut liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru).

“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Polisi Aan Suhanan dikutip Kompas.

Dalam menggelar Operasi Simpatik 2022 dan operasi-operasi ketertiban lalu-lintas lainnya di masa mendatang, Polri tidak akan lagi menggunakan cara tilang manual.

Baca juga: Catat, Inilah Kode Pelat Nomor Seluruh Indonesia

Hal itu dilakukan sebagai implementasi instruksi Kapolri dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022.

ETLE dan larangan tilang manual

tilang kamera elektronik

Dalam penindakan pro yustisia (tindakan hukum) Polri akan menggunakan mekanisme tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Penerapannya dianggap dapat meminimalkan celah pungli (pungutan liar) yang timbul saat menggunakan cara tilang manual.

Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu ada dua penyelesaiannya. Pertama penyelesaian pro yustisia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.

Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Sedangkan kedua, penindakan dengan cara non yustisia artinya penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan. Cukup dengan edukasi atau memberikan teguran kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar.

Operasi Simpatik 2022

operasi simpatik 2022

Lalu apa itu sebenarnya Operasi Simpatik 2022? Apa bedanya dengan Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat dan Operasi Lilin yang sering digelar Polri?

Operasi Simpatik pada awalnya dilakukan menjelang Hari Ulang Tahun Korps Bhayangkara atau Polri yang jatuh di bulan Juli. Operasi ini dilakukan dengan cara-cara simpatik untuk menggugah kesadaran pengendara. 

Baca juga: Viral Mobil Parkir Tengah Jalan Walau Sebentar, Apa Sanksinya?

Karena digunakan untuk meningkatkan kesadaran berlalu-lintas, tindakan hukum yang dilakukan kepada pelanggar biasanya berupa teguran lisan, sementara tindak penilangan tidak menjadi prioritas atau tidak sebesar operasi lain.

Operasi Zebra

operasi simpatik 2022

Untuk Operasi Zebra, biasanya dilakukan rutin setahun sekali. Gunanya untuk menjaga situasi aman dan kondusif. Operasi tersebut mengambil nama dari jalur atau perlintasan zebra cross.

Operasi Zebra Jaya tahun 2022 digelar 3-16 Oktober 2022 di wilayah Jadetabek. Jumlah pelanggaran yang ditindak lebih dari 2.400 kasus. Angka terbanyak adalah tidak mengenakan sabuk pengaman dan penggunaan ponsel saat berkendara.

Operasi Patuh

operasi simpatik 2022

Sedangkan yang dimaksud dengan Operasi Patuh adalah operasi yang digelar untuk membuat pengguna lalu-lintas mematuhi semua aturan di jalan raya. 

Baca juga: Haruskah Penumpang Belakang Pakai Sabuk Pengaman? Apa Aturannya?

Target operasinya pun luas, mulai pelanggar surat kendaraan, pelanggar rambu lalu lintas atau kelayakan kondisi kendaraan, hingga razia rotator dan sirine.

Pada setiap daerah nama operasi patuh berbeda-beda. Misalnya di DKI Jakarta disebut Operasi Patuh Jaya, di Kalimantan Selatan disebut Operasi Patuh Intan, di Kalimantan Tengah disebut Operasi Patuh Telabang, dan lain-lain.

Operasi Ketupat dan Lilin

Sesuai dengan namanya, tindakan operasi ini dilakukan sebagai langkah pengamanan arus mudik dan liburan akhir tahun. Dipastikan untuk Operasi Lilin tahun ini akan menerapkan larangan tilang manual.

Baca juga: Merokok Dalam Mobil Berbahaya dan Melanggar Aturan Loh!

Ke depannya seluruh operasi yang digelar Polri diharapkan telah menggunakan mekanisme tilang elektronik (ETLE).

Tilang ETLE mobile

Terdapat dua mekanisme ETLE, status dan mobil. Mekanisme ETLE statis adalah tilang yang dilakukan dengan kamera ETLE di lokasi atau titik tertentu di jalan raya.

Lalu yang dimaksudkan dengan kamera ETLE mobile adalah kamera tilangnya bergerak mengikuti patroli petugas kepolisian. Baik dengan mobil ataupun dengan menggunakan smartphone.

Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Petugas akan mengambil foto melalui smartphone sebagai bukti pelanggaran lalu lintas. Pelanggar kemudian akan dikirimkan email yang berisi data pelanggaran serta cara membayarkan denda. Sangat praktis dan modern, bebas dari pungli!

Nah jadi buat kamu yang akan berlibur menjelang Nataru, siapkan fisik dan cek kondisi kendaraan agar tetap prima ya! Jangan lupa untuk mematuhi peraturan selama Operasi Simpatik 2022 saat berkendara agar terhindar dari tilang!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang