Search Cars

Baru

Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Diincar

Bawa SIM dan STNK serta hindari 7 pelanggaran berikut jika kamu mau lolos dari Operasi Zebra yang dilaksanakan Korlantas Polri.

salah tilang ETLE operasi zebra

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia mulai Senin, 4 September, hingga 17 September 2023. 

Untuk diketahui, Operasi Zebra adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memeriksa surat-surat pengemudi kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK, sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di jalan raya.

Nama operasi ini mengambil nama dari Jalur/perlintasan Zebra Cross, salah satu fitur jalan raya. Tujuan dilaksanakannya Operasi Zebra 2023 ini adalah untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024. 

Operasi Zebra 2023

polisi lalu lintas

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis keterangan pada unggahan foto di akun resmi Instagram National Traffic Management Center (NTMC) Polri @ntmc_polri, Minggu (3/9). 

Baca juga: Awalnya Bukan Hitam Putih, Mau Tahu Sejarah Zebra Cross?

Dalam foto tersebut, Korlantas juga mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraannya. 

“Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap,” tambah @ntmc_polri

Selain itu, masyarakat Indonesia juga diminta untuk selalu disiplin dalam berkendara serta mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku. Program ini juga sekaligus bermanfaat untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Jenis pelanggaran dalam Operasi Zebra

pakai sabuk pengaman

Dalam Operasi Zebra 2023 ini ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran petugas polisi di lapangan. Semuanya sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya: 

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Akibat Lawan Arah, Apa Sanksinya?

  1. Melawan Arus, melanggar Pasal 287 dan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000. 
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol melanggar Pasal 293 dikenakan sanksi denda maksimal Rp750.000. 
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi melanggar Pasal 283 dan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750.000. 
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) melanggar Pasal 291 akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000. 
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman melanggar Pasal 289 akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250.000. 
  6. Melebihi Batas Kecepatan melanggar Pasal 287 Ayat 5 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000. 
  7. Berkendara di Bawah Umur dan Tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281 bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp1.000.000. 

Aturan helm SNI 

tilang manual

Seperti diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah sepeda motor di Jakarta pada tahun 2022 adalah 17.304.447 unit. 

Banyaknya jumlah pemotor di Ibukota tentu berpotensi menimbulkan terjadinya risiko kecelakaan. Untuk itulah pemotor harus patuh aturan termasuk mengenakan helm SNI.

Catat, terkait aturan helm SNI, jangan dianggap remeh ya. Tindakan ini disebutkan dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5 hal yang tidak boleh dilakukan pada helm

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Saat melaksanakan kegiatan ini, polisi akan menindak dengan tegas dan langsung menilang si pelanggar. 

Baca juga: Tilang Emisi Mulai September, Segera Periksa Gratis Di Sini

Yuk, selalu utamakan kelengkapan surat-surat kendaraanmu seperti SIM dan STNK saat berkendara, serta patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Untuk pemotor, harap menggunakan helm SNI dan hindari bermain HP demi keselamatan di jalan.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang