Baru
Operasi Zebra 2023 Usai, Jumlah Pelanggaran Menurun
Tilang pada Operasi Zebra Jaya 2023 tahun ini diberikan berdasarkan bukti yang terekam di kamera tilang ETLE. Apa yang terbanyak?
Akhirnya, selesai sudah Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Operasi yang dilaksanakan di beberapa wilayah di DKI Jakarta ini sudah berlangsung sejak 18 September lalu.
Selama lebih dari dua minggu Operasi Zebra diadakan di Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat ada sekitar 2.402 kendaraan yang ditilang. Banyak, ya. Tapi kalau menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, angka penilangan tahun ini sudah menurun drastis jika dibandingkan dengan Operasi Zebra Jaya 2022.
Ribuan pelanggaran di Operasi Zebra
Berdasarkan catatan tahun lalu dari Polda Metro Jaya, terhitung ada penilangan berjumlah 4.548. Selain itu yang membedakan adalah, penilangan Operasi Zebra tahun ini tidak ada yang dilakukan secara manual alias ditindak berdasarkan pengawasan kamera tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca juga: Pahami Lagi Aturan Poin SIM yang Bakal Diterapkan Polisi
“Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara,” ujar Trunoyudo, dilansir dari laman NTMC Polri (3/10).
Penilangan Operasi Zebra di Jakarta ada sebanyak 2.402 tersebut, yakni berasal dari 2.178 kamera tilang ETLE statis dan 224 dari kamera tilang ETLE mobile.
Jenis pelanggarannya sangat beragam, mulai dari pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman mobil, menggunakan ponsel saat berkendara hingga pengemudi kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm atau helm SNI.
Pelanggaran yang paling sering dilakukan
Sesuai dengan data yang ada, pelanggaran terbanyak yang terjadi tahun ini berasal dari pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Angka kasusnya sangat banyak, yaitu 2.021 kasus.
Baca juga: Awalnya Bukan Hitam Putih, Mau Tahu Sejarah Zebra Cross?
Selain pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman mobil, ada juga pelanggaran lainnya. Di antaranya:
- 190 pengendara melanggar aturan markah jalan
- 81 pengendara roda empat yang menggunakan ponsel saat berkendara
- 76 pengendara roda empat yang melanggar batas kecepatan
- 23 pemotor tidak menggunakan helm SNI
- 2 pemotor melawan arus
Sebagaimana diketahui, pada Operasi Zebra Jaya 2023 ada tujuh (7) pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran petugas polisi di lapangan di mana semuanya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Parkir Liar Bakal Ditertibkan Polisi dan Dishub Saat Operasi Zebra 2023
Ketujuh pelanggaran tersebut adalah:
- Melawan Arus: melanggar Pasal 287, sanksi denda maksimal Rp500.000.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: melanggar Pasal 293, sanksi denda maksimal Rp750.000.
- Menggunakan ponsel saat Mengemudi: melanggar Pasal 283, sanksi denda maksimal Rp750.000.
- Tidak Menggunakan Helm SNI (Standar Nasional Indonesia): melanggar Pasal 291, sanksi denda maksimal Rp250.000.
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Mobil: melanggar Pasal 289, sanksi denda maksimal Rp250.000.
- Melebihi Batas Kecepatan: melanggar Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
- Berkendara di Bawah Umur dan Tidak memiliki SIM: melanggar Pasal 281, sanksi denda maksimal Rp1.000.000.
Sisanya adalah pelanggaran seperti memasang rotator tidak sesuai peruntukannya, menggunakan pelat nomor rahasia, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, pengendara yang tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan atau melanggar markah jalan,
Operasi Zebra utamakan teguran
Masih kata Trunoyudo, jumlah pelanggar selama 14 hari Operasi Zebra Jaya 2023 sebenarnya ada lebih dari itu. Tapi tidak dikenakan sanksi tilang, melainkan hanya teguran saja. Totalnya ada sekitar 29.652 teguran.
Baca juga: Sebentar Lagi Digelar, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Mandalika 2023
“Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 29.652,” terang Trunoyudo.Meski Operasi Zebra Jaya 2023 memang sudah selesai, tetap pertahankan kepatuhanmu pada aturan lalu lintas yang berlaku selama berkendara, ya. Siapkan surat-surat kendaraan sebelum bepergian, ikuti rambu dan jangan melanggar markah jalan.