Otomotif
Mobil Anda Diderek karena Parkir Sembarangan? Ini Cara Mengurusnya
Mobil parkir sembarangan menjadi momok pengguna jalan lainnya. Apalagi jika di jalanan sempit, tentunya akan membuat pengendara lain semakin susah untuk melintas serta juga akan membuat kemacetan jika lalu lintas sedang ramai.
Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah mengambil tindakan tegas akan hal tersebut. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di Jakarta akan ditindak dengan cara diderek ke tempat penampungan milik Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menindak parkir liar dengan menarik denda dari pelakunya tanpa ada sidang. Pemilik kendaraan juga diharuskan membayar denda Rp 500 ribu yang ditransfer atau dibayarkan langsung di Bank DKI, lalu serahkan bukti pembayarannya ke tempat penampungan kendaraan.
Tempat penampungan kendaraan tersebut tentunya sesuai dengan lokasi di mana mobil tersebut ditindak. Misalnya, mobil diderek di daerah Jakarta Selatan, jadi mobil pelanggar akan dibawa ke tempat penampungan mobil Jakarta Selatan.
Bagi Anda yang sedang mengalami hal ini, tidak perlu panik atau malah marah-marah karena mobil Anda diderek Dishub. Ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk mendapatkan mobil Anda kembali, berikut caranya.
- Kirim SMS ke 085799200900
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 085799200900 dengan format PARKIR (spasi) Nomor Kendaraan (contoh: PARKIR B 7586 SSS). Setelah mengirimkan SMS, Anda akan mendapat balasan berupa kode virtual untuk membayarkan denda di Bank DKI atau jaringan ATM Bersama.
- Datang ke kantor Dishub
Setelah pembayaran selesai, saatnya pemilik kendaraan mendatangi kantor Dishub di Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, yang buka pada Senin – Jumat pukul 07.00 – 17.00 WIB. Pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran, transfer ataupun setor kepada petugas yang berada di Gedung 3 lantai 2.
- Verifikasi bukti bayar
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap bukti pembayaran pemilik kendaraan melalui Cash Management System (CMS) Bank DKI untuk pembayaran retribusi penderekan dan penyimpanan kendaraan di tempat penampungan kendaraan.
- Penyerahan SKRD dan SPK
Petugas akan menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK) jika bukti pembayaran sudah berhasil diverifikasi. Surat tersebut nantinya digunakan sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan sudah dapat mengambil kendaraannya.
- Ambil kendaraan di tempat penyimpanan
Langkah terakhir, pemilik tinggal mengambil kendaraannya di tempat penampungan mobil dengan membawa bukti SPK.
Bagaimana, apakah sudah cukup jelas? Jadi, tips aman saat parkir adalah parkirlah di tempat yang telah disediakan jika mobil Anda tidak ingin tersangkut di mobil derek petugas dan ujungnya berada di tempat penampungan mobil.
Ingin parkir aman dan nyaman? Coba saja CariParkir, aplikasi ini memberikan Anda fasilitas parkir yang nyaman dan tentu saja aman.
Lebih baik, patuhi peraturan yang ada demi kemanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan. Dengan begitu, kehidupan kota yang tertib juga akan terwujud.
Download CariParkir: