Tips & Rekomendasi
Pahami Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap Jakarta
Ini yang perlu kamu ketahui mengenai aturan ganjil-genap di Kota Jakarta, mulai dari waktu pelaksanaan hingga dafta jalannya.
Aturan ganjil-genap di Kota Jakarta pertama kali diterapkan pada tahun 2016. Aturan ini diterapkan untuk mengganti aturan 3 in 1, di mana mobil hanya boleh memuat minimal 3 penumpang pada jam-jam tertentu.
Skema ganjil-genap itu sendiri adalah pembatasan volume kendaraan roda empat di beberapa ruas jalan dengan menyesuaikan angka terakhir (ganjil atau genap) pada nomor kendaraan dengan tanggal perjalanan di jalan-jalan yang sudah ditentukan. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan pada jalan-jalan tersebut.
Misalnya, pada tanggal genap seperti tanggal 2 Februari misalnya, hanya mobil dengan nomor polisi genap saja, seperti 0, 2, 4, 6, atau 8, yang bisa melalui jalan Ganjil-Genap di Jakarta. Sebaliknya, di tanggal ganjil seperti 3 Februari, hanya mobil bernomor polisi ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9, yang bisa lewat jalan tersebut.
Pemberlakukan ganjil-genap di Jakarta
Kebijakan ganjil-genap di Kota Jakarta umumnya berlaku di hari kerja, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Pada Sabtu dan Minggu, tidak diterapkan, begitu dengan hari libur lainnya (libur nasional atau keagamaan).
Baca juga: Dengan UMP 2023 Jakarta, Bisa Beli Mobil Baru Apa Saja Sih?
Aturan ini dilakukan dalam 2 tahap setiap harinya, yakni pagi dan sore hari. Pagi pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sore pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebelum dan sesudah itu, mobil dengan nomor polisi apapun bebas melintas di jalan-jalan Ganjil-Genap Jakarta.
Daftar jalan ganjil-genap di Jakarta
Berikut ini daftar jalan Ganjil-Genap yang berlaku di Kota Jakarta (berlaku sejak 6 Juni 2022):
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Berlaku juga di akses ke Gerbang Tol
Selain jalan di atas, ada juga jalan Ganjil-Genap Jakarta yang terhubung dengan gerbang tol. Yaitu:
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap, Apa Sanksi Buat yang Melanggar?
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
Gerbang tol wilayah Timur
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Itulah yang perlu kamu perlu ketahui mengenai aturan ganjil-genap di Kota Jakarta. Perhatikan dengan seksama jadwal dan daftar jalannya agar perjalanan naik mobil jadi lebih lancar dan nyaman.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas, kamu akan terhindar dari sanksi tilang. Agar lebih nyaman berkendara dan bebas dari rasa khawatir, sebaiknya kamu juga melindungi kendaraan kesayangan dengan asuransi mobil yang terpercaya.
Dengan demikian, kamu dan kendaraan akan selalu aman dan terlindungi dari risiko-risiko selama berkendara. Stay safe ya.