Search Cars

Tips & Rekomendasi

Pahami Lagi Aturan Poin SIM yang Bakal Diterapkan Polisi

Poin SIM akan digunakan untuk mendukung penegakan tilang ETLE oleh para polisi. Bagaimana mengenai aturan lengkapnya?

poin SIM

Poin SIM akan jadi peraturan yang diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini guna mendukung penegakan tilang ETLE atau tilang elektronik dan mengedukasi Masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Dalam aturan tersebut, pengendara yang kerap melanggar rambu lalu lintas tidak hanya mendapatkan sanksi tilang. Akan tetapi akan mendapatkan hukuman yaitu SIM nya juga akan dicabut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik. Baik statis maupun mobile, yang nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berharap aturan bisa diterapkan secepatnya

tilang manual

Latif juga menjelaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem yang baru direncanakan tersebut. Jika nanti poinnya sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.

Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Tepat untuk Berbagai Kondisi Jalan

“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita lihat pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” ujarnya. Diharapkan aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas. 

“Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar,” tuturnya. 

Aturan dan regulasi poin SIM

SIM rusak

Adapun untuk aturan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem beru nantinya telah diatur dalam Perpol. Aturannya ada di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021. 

Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi yang tentunya berbeda-beda, berikut rinciannya:

Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya

Misalnya, untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 1, 3 dan 5 poin. Sementara untuk kejadian lainnya seperti kecelakaan lalu lintas meliputi 5, 10 dan 12 poin. 

Hukuman tersebut nantinya akan dilakukan akumulasi apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. 

Akumulasi poin paling sedikit 12 poin dikenakan penalti 1, dan 18 poin dikenakan penalti 2. Pengendara yang mendapatkan penalti tersebut tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.

Akan ada sanksi yang diberikan

tilang poin

Nantinya, pemilik SIM yang mencapai 12 Poin akan terkena sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. 

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Baca juga: The All New Lexus LM Hybrid Diluncurkan pada Ajang GIIAS 2023

Kemudian, pemilik SIM yang sudah mencapai 18 Poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM. Hal ini akan berdasarkan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan putusan pengadilan berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali tetapi dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi juga mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Jadi, penting untuk selalu tertib berlalu lintas ya agar tidak terkena denda tilang dan pencabutan SIM.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.