Tips & Rekomendasi
Pahami Lagi Aturan Poin SIM yang Bakal Diterapkan Polisi
Poin SIM akan digunakan untuk mendukung penegakan tilang ETLE oleh para polisi. Bagaimana mengenai aturan lengkapnya?
Poin SIM akan jadi peraturan yang diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini guna mendukung penegakan tilang ETLE atau tilang elektronik dan mengedukasi Masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Dalam aturan tersebut, pengendara yang kerap melanggar rambu lalu lintas tidak hanya mendapatkan sanksi tilang. Akan tetapi akan mendapatkan hukuman yaitu SIM nya juga akan dicabut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik. Baik statis maupun mobile, yang nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berharap aturan bisa diterapkan secepatnya
Latif juga menjelaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem yang baru direncanakan tersebut. Jika nanti poinnya sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.
Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Tepat untuk Berbagai Kondisi Jalan
“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita lihat pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” ujarnya. Diharapkan aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.
“Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar,” tuturnya.
Aturan dan regulasi poin SIM
Adapun untuk aturan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem beru nantinya telah diatur dalam Perpol. Aturannya ada di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.
Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi yang tentunya berbeda-beda, berikut rinciannya:
Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya
Misalnya, untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 1, 3 dan 5 poin. Sementara untuk kejadian lainnya seperti kecelakaan lalu lintas meliputi 5, 10 dan 12 poin.
Hukuman tersebut nantinya akan dilakukan akumulasi apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Akumulasi poin paling sedikit 12 poin dikenakan penalti 1, dan 18 poin dikenakan penalti 2. Pengendara yang mendapatkan penalti tersebut tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Akan ada sanksi yang diberikan
Nantinya, pemilik SIM yang mencapai 12 Poin akan terkena sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Baca juga: The All New Lexus LM Hybrid Diluncurkan pada Ajang GIIAS 2023
Kemudian, pemilik SIM yang sudah mencapai 18 Poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM. Hal ini akan berdasarkan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan putusan pengadilan berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali tetapi dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi juga mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Jadi, penting untuk selalu tertib berlalu lintas ya agar tidak terkena denda tilang dan pencabutan SIM.