Berita Utama Otomotif
Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Dapat SP1, Apa Itu?
Pajak kendaraan mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Namun sebelumnya akan diberikan SP1, apa itu?
Memiliki pajak kendaraan mati sebaiknya tidak dibiarkan begitu saja. Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri nantinya akan secara bertahap menegakkan aturan penghapusan data regident kendaraan bermotor.
Penghapusan data regident kendaraan bermotor ini akan dilakukan jika pajak kendaraan dibiarkan mati selama 2 tahun. Ini berarti, kendaraan tersebut akan dianggap kendaraan bodong atau ilegal yang pada akhirnya akan merugikan pemilik kendaraan itu sendiri.
Pajak kendaraan mati akan diberikan SP1
Bagi pemilik dengan pajak kendaraan mati nantinya pihak kepolisian akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap dari SP1 sampai SP3. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Baru
Nantinya, mendekati 2 tahun menunggak petugas akan mengirim surat peringatan pertama atau SP1. Petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbarui data STNK.
“Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus,” ujar Yusri, dikutip dari dalam laman resmi Polri. Apabila STNK mati dan data kendaraan dihapus maka tidak bisa dihidupkan lagi.
Aturan mengenai kendaraan bodong
Aturan mengenai kendaraan bodong ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Baca juga: Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Yusri Yunus juga mengimbau pemilik kendaraan, agar tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Sebab jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.
“Pengajuan penghapusan data kendaraan oleh pemilik, misalnya kecelakaan dan kendaraannya hancur, maka segera melapor dengan membawa foto, BPKB dan STNK. Apabila tidak dilaporkan maka pajak kendaraan dan sumbangan wajibnya tetap terus berjalan,” ujarnya.
Bayar pajak kendaraan online
Adanya bayar pajak kendaraan online yang bisa dilakukan melalui aplikasi semakin mempermudah masyarakat. Salah satunya bisa melakukannya lewat ponsel pintar atau smartphone melalui aplikasi SIGNAL.
Baca juga: Tidak Cuma SIM, BPJS Sekarang Jadi Syarat Urus STNK
Dilansir dari samsatdigital.id SIGNAL atau samsat digital nasional merupakan sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat bayar pajak kendaraan online secara aman dan mudah.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pemilik kendaraan bisa langsung melakukan registrasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Memasukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Setelah berhasil mendaftar, pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran dengan langkah-langkah berikut ini:
- Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank
- Pilih “Lanjut”
- Tampil Cara Pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Selesai
Jika sudah melakukan langkah-langkah tadi, pembayaran pajak kendaraan bermotor pun sudah bisa dilakukan. Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi menunggak pembayaran pajak dan bisa terhindar dari kendaraan bodong pastinya.