Berita Utama Otomotif
Pajak Motor Listrik! Hemat dan Ramah Lingkungan, Tapi Wajib Bayar!
Pajak Motor Listrik! Motor listrik semakin di gemari sebagai kendaraan masa depan yang ramah lingkungan. Selain tak menghasilkan emisi gas buang, motor listrik juga menawarkan pengalaman berkendara yang menyenangkan dan irit biaya bahan bakar. Namun, ada satu hal yang perlu kamu perhatikan sebelum memutuskan membeli motor listrik, yaitu pajak. Ya, meskipun ramah lingkungan, motor listrik tetap di kenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia.
Aturan & Regulasi Pajak Motor Listrik
Aturan mengenai pajak motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Beleid ini mengatur bahwa:
- Semua kendaraan listrik, termasuk motor listrik, wajib membayar PKB. Dasar pengenaan pajak motor listrik di hitung dari harga jual kendaraan.
- Motor listrik mendapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama sebesar 0%. Artinya, kamu tidak perlu membayar BBNKB saat pertama kali membeli motor listrik baru. Namun, untuk BBNKB berikutnya saat terjadi balik nama kepemilikan, tetap di kenakan biaya.
Prosedur Pembayaran Pajak Motor Listrik
Membayar pajak motor listrik tidak jauh berbeda dengan motor bensin. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan dokumen: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi (jika di perlukan), serta bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.
- Datangi kantor Samsat sesuai dengan domisili kamu.
- Ambil formulir pendaftaran dan isi sesuai data kendaraan dan kepemilikan.
- Serahkan formulir dan dokumen ke petugas loket pendaftaran.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan besaran PKB yang tertera. Kamu bisa membayar secara tunai atau menggunakan layanan e-payment yang tersedia.
- Setelah pembayaran terverifikasi, kamu akan menerima bukti pelunasan PKB yang baru.
Besaran Pajak Motor Listrik
Besaran pajak motor listrik di hitung berdasarkan rumus: PKB = (Nilai Jual Kendaraan x 2%). Sebagai contoh, jika harga motor listrik kamu Rp 20.000.000,-, maka besaran PKB yang harus di bayarkan adalah Rp 20.000.000 x 2% = Rp 400.000,- per tahun. Namun, perlu di catat bahwa besaran tarif PKB bisa berbeda di setiap daerah. Kamu bisa mengecek tarif PKB terbaru di website resmi Samsat daerah kamu.
Tips Hemat Bayar Pajak Motor Listrik
Meskipun tergolong irit di bandingkan motor bensin, ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan untuk semakin menghemat pengeluaran pajak motor listrik:
- Beli motor listrik bekas: Motor listrik bekas umumnya memiliki harga jual yang lebih rendah di bandingkan motor listrik baru. Dengan demikian, otomatis besaran PKB yang harus di bayarkan pun akan lebih sedikit.
- Bayar pajak tepat waktu: Membayar pajak sebelum jatuh tempo biasanya akan mendapatkan potongan denda keterlambatan.
- Manfaatkan program diskon: Beberapa daerah terkadang mengadakan program diskon khusus untuk PKB kendaraan listrik. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk semakin menghemat pengeluaran.
Investasi Masa Depan yang Tetap Wajib Bayar Pajak
Kendaraan listrik seperti motor listrik memang menawarkan banyak sekali keuntungan, mulai dari ramah lingkungan, irit bahan bakar, hingga perawatan yang mudah. Namun, perlu di ingat bahwa kamu tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan mengetahui aturan dan tips yang tepat, kamu bisa tetap menikmati keunggulan motor listrik tanpa khawatir pengeluaran membengkak.
Membuat keputusan untuk beralih ke motor listrik tentu saja bijak. Selain berkontribusi terhadap lingkungan yang lebih bersih, kamu juga bisa merasakan manfaat finansial berupa penghematan biaya bahan bakar dan perawatan. Meskipun motor listrik tetap harus membayar, besarannya tergolong wajar dan ada beberapa tips untuk berhemat. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, beralih ke motor listrik untuk masa depan yang lebih hijau!