Search Cars

Berita Utama Otomotif

Panduan Lengkap, Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Perbedaan Pajak Mobil Fortuner

Panduan Lengkap; Pernahkah bertanya-tanya bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik di Indonesia? Apakah pajaknya lebih mahal daripada mobil konvensional? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi segala hal yang perlu ketahui tentang tarif pajak mobil listrik di Tanah Air, termasuk aturan, tarif, dan insentif yang berlaku.

Industri otomotif Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan peralihan dari kendaraan bermesin pembakaran internal ke teknologi hybrid dan mobil listrik. Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mempercepat program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Menariknya, meskipun mobilitas ke arah mobil listrik semakin meningkat, tarif pajak untuk kendaraan listrik justru lebih terjangkau daripada yang mungkin kira. Aturan terkait pajak mobil listrik telah diatur dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.

Kelebihan Mobil Listrik

Mobil listrik memiliki beberapa keunggulan yang membuatnya menarik bagi banyak orang. Pertama, kabin mobil listrik lebih senyap dibandingkan mobil konvensional karena tidak ada proses pembakaran di dalam mesin. Hal ini memberikan pengalaman berkendara yang lebih tenang dan nyaman.

Kedua, mobil listrik memiliki torsi instan yang tersedia begitu pedal gas diinjak. Hal ini memberikan respon yang sangat cepat dan gesit, terutama saat berhenti dan berjalan lagi.

Ketiga, mobil listrik memiliki komponen yang lebih sedikit dibandingkan mobil konvensional, sehingga perawatannya cenderung lebih terjangkau. Meskipun demikian, masih penting untuk menjaga komponen yang sering bergerak, seperti kampas rem, agar mobil tetap aman dalam kondisi berkendara.

Keempat, di DKI Jakarta, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik hanya sekitar 10% dari nilai mobil atau kurang dari 10 juta rupiah. Ini merupakan insentif yang menarik bagi para calon pemilik mobil listrik.

Secara keseluruhan, mobil listrik menawarkan beberapa kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan yang menarik bagi para pembeli mobil baru. Keunggulan-keunggulan ini termasuk kabin yang lebih senyap, akselerasi yang lebih cepat, biaya perawatan yang lebih rendah, dan pajak yang lebih murah.

Peraturan Pajak Mobil Listrik

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang pajak kendaraan listrik di Indonesia. Berikut poin-poin pentingnya:

  • Pasal 24: Menetapkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 10% untuk mobil listrik kabin ganda dengan penggerak utama motor listrik.
  • Pasal 17: Memberlakukan pajak 15% pada kendaraan bermotor yang mampu mengangkut 10-15 orang, termasuk mobil listrik dengan penggerak utama listrik.
  • Pasal 36: Menetapkan PPnBM sebesar 15% dari total harga jual untuk kendaraan bermotor kategori barang mewah, termasuk mobil listrik.

Pajak kendaraan listrik di Indonesia bervariasi tergantung jenis dan kapasitasnya. Mobil listrik dengan kabin ganda dan penggerak utama motor listrik dikenakan PPnBM 10%, sedangkan mobil listrik untuk 10-15 orang dikenakan pajak 15%. Mobil listrik kategori barang mewah dikenakan PPnBM 15% dari total harga jual.

Berapa Tarif Pajak Mobil Listrik?

Tarif pajak mobil listrik bervariasi tergantung pada nilai kendaraan itu sendiri. Sebagai contoh, berikut adalah besaran tarif pajak mobil listrik dari beberapa merek terkenal:

Pajak Mobil Listrik Tesla

Pada tahun 2020, tarif pajak mobil Tesla berkisar Rp21.520.000, sedangkan pada tahun 2019, harga pajaknya sekitar Rp17.600.000.

Pajak Mobil Listrik Hyundai

Untuk mobil listrik Hyundai, tarif pajak pada tahun 2020 sekitar Rp8.100.000, sedangkan pada tahun 2021, kisaran tarifnya sekitar Rp8.260.000.

Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil Listrik

Untuk menghitung pajak mobil listrik, dapat menggunakan rumus sederhana:

PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2%

Sebagai contoh, jika nilai mobil listrik adalah Rp1,5 miliar, maka perhitungan pajaknya adalah:

Rp1.500.000.000 x 2% = Rp30.000.000

Namun, penting untuk dicatat bahwa pemerintah memberikan insentif berupa keringanan pajak sehingga hanya perlu membayar 10% dari nilai PKB.

Baca Juga : Persiapan Penting Sebelum Berkendara dengan Daihatsu Rocky

Kesimpulan dalam Panduan Lengkap Ini

Demikianlah panduan lengkap tentang cara menghitung pajak mobil listrik di Indonesia. Jadi, meskipun tarifnya bervariasi tergantung pada nilai kendaraan, mobil listrik menawarkan banyak kelebihan dan insentif pajak yang menarik bagi calon pembeli.

Terakhir, jangan lupa untuk memperhatikan aturan dan prosedur pembayaran pajak dengan benar agar dapat menikmati manfaat kendaraan listrik tanpa masalah. Selamat berkendara dan jaga lingkungan!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang