Search Cars

Review Otomotif

Panduan Lengkap Denda Tilang Berdasarkan Pelanggaran di Indonesia

tilang elektronik

Hai Sobat SEVA! Saat berkendara di jalan raya, setiap pengemudi tentu diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pengguna jalan. Namun, tak jarang kita mendengar atau bahkan mengalami tilang karena melanggar peraturan yang ada. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “Berapa denda tilang yang harus dibayar untuk pelanggaran tertentu?”

Baca juga : Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Hindari Denda dan Tilang!

Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai denda tilang berdasarkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi di Indonesia. Dengan memahami ketentuan ini, kamu bisa lebih berhati-hati saat berkendara dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikanmu.

Apa Itu Tilang?

Tilang adalah proses penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Tilang dapat diberikan dalam bentuk surat tilang yang mencantumkan informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan dan besarnya denda yang harus dibayar.

Tilang biasanya diberikan jika pengemudi melanggar salah satu atau lebih aturan yang ada, seperti melanggar rambu lalu lintas, tidak memakai helm, melanggar batas kecepatan, dan sebagainya. Besaran denda tilang ditentukan oleh jenis pelanggaran dan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda Tilangnya

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang umum terjadi di Indonesia, beserta denda tilang yang terkait dengan pelanggaran tersebut:

1. Tidak Menggunakan Helm (Untuk Pengendara Sepeda Motor)

Pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya adalah tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya. Helm adalah perlindungan dasar yang wajib digunakan untuk menghindari cedera kepala saat terjadi kecelakaan.

Denda Tilang:

  • Rp 250.000 untuk pengendara yang tidak menggunakan helm.

Menggunakan helm yang sudah terstandarisasi sangat penting untuk menjaga keselamatan. Oleh karena itu, pastikan selalu memakai helm saat berkendara, baik pengemudi maupun penumpang.

2. Melanggar Lampu Merah

Melanggar lampu merah merupakan pelanggaran yang sangat umum, meskipun sudah jelas bahwa lampu merah mengindikasikan bahwa kendaraan harus berhenti.

Denda Tilang:

  • Rp 500.000 untuk pengendara yang melanggar lampu merah.

Melanggar lampu merah berisiko tinggi karena bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Pastikan untuk selalu berhenti dan menunggu lampu hijau sebelum melanjutkan perjalanan.

3. Tidak Membawa Surat Kendaraan (SIM dan STNK)

Setiap pengemudi wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.

Denda Tilang:

  • Rp 500.000 untuk pengemudi yang tidak membawa SIM.
  • Rp 100.000 untuk pengemudi yang tidak membawa STNK.

Sebelum berkendara, pastikan kamu selalu membawa SIM dan STNK yang sah. Hal ini untuk menghindari denda dan masalah hukum lainnya.

4. Tidak Memakai Sabuk Pengaman (Untuk Pengendara Mobil)

Sabuk pengaman adalah fitur keselamatan yang wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang di mobil. Tidak memakai sabuk pengaman bisa mengancam keselamatan, terutama jika terjadi kecelakaan.

Denda Tilang:

  • Rp 250.000 untuk pengemudi atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Gunakan selalu sabuk pengaman saat berkendara, baik di kursi pengemudi maupun penumpang, untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.

5. Melanggar Batas Kecepatan

Pelanggaran batas kecepatan sering terjadi, terutama di jalan tol atau jalan raya yang sepi. Namun, tetap penting untuk mematuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan demi keselamatan.

Denda Tilang:

  • Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 tergantung pada kelebihan batas kecepatan yang dilanggar.

Pastikan untuk selalu memperhatikan rambu batas kecepatan dan berkendara dengan kecepatan yang aman sesuai dengan kondisi jalan.

6. Berboncengan Lebih dari Dua Orang (Sepeda Motor)

Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah membawa penumpang lebih dari dua orang. Hal ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga bisa berbahaya karena mengurangi stabilitas kendaraan.

Denda Tilang:

  • Rp 500.000 untuk pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari dua orang.

Untuk keselamatan, pastikan hanya ada dua orang yang berkendara sepeda motor, yaitu pengemudi dan satu penumpang.

7. Parkir Sembarangan

Parkir sembarangan di tempat yang dilarang atau di jalan yang sempit juga merupakan pelanggaran yang sering terjadi. Hal ini bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengakibatkan kecelakaan.

Denda Tilang:

  • Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 tergantung pada lokasi dan jenis pelanggarannya.

Selalu pastikan untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan dan aman, agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

8. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Menggunakan handphone saat mengemudi adalah salah satu pelanggaran yang sangat berbahaya, karena dapat mengalihkan perhatian dari jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Denda Tilang:

  • Rp 500.000 untuk pengendara yang kedapatan menggunakan handphone saat berkendara.

Jangan menggunakan handphone saat mengemudi, kecuali jika menggunakan perangkat hands-free atau saat mobil berhenti di tempat yang aman.

9. Pelanggaran Lalu Lintas Lainnya

Selain pelanggaran yang telah disebutkan di atas, ada berbagai pelanggaran lainnya seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas, melanggar marka jalan, atau berkendara di jalur yang tidak sesuai. Setiap pelanggaran ini dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Denda Tilang:

  • Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 tergantung pada jenis pelanggaran.

Bagaimana Cara Membayar Denda Tilang?

Setelah menerima surat tilang, pengemudi wajib membayar denda yang tercantum di dalamnya. Berikut adalah cara membayar denda tilang:

1. Melalui Bank

Denda tilang dapat dibayar melalui bank yang bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Biasanya, bank yang tertera di surat tilang akan mencantumkan nomor rekening yang dapat digunakan untuk pembayaran.

2. Pembayaran Online

Beberapa daerah sudah menyediakan sistem pembayaran denda tilang secara online melalui aplikasi atau situs web resmi. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau metode pembayaran lainnya.

3. Langsung ke Kantor Polisi

Jika kamu lebih memilih untuk membayar langsung, kamu juga dapat datang ke kantor polisi yang tercantum dalam surat tilang dan melakukan pembayaran secara tunai.

Kenapa Memilih SEVA untuk Membeli Mobil?

Jika kamu sedang mencari mobil baru atau bekas, SEVA adalah platform yang tepat untuk kamu. SEVA menyediakan berbagai pilihan kendaraan dengan harga terbaik dan penawaran kredit yang fleksibel. Selain itu, SEVA juga memberikan berbagai informasi terkait perawatan kendaraan dan tips berkendara yang aman.

Kunjungi SEVA untuk melihat berbagai pilihan mobil dan penawaran menarik lainnya.

Baca juga : Tilang Elektronik Selama 2023 Mengalami Kenaikan, Seberapa Besar?

Kesimpulan

Mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya penting untuk menghindari denda tilang, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan. Dengan mengetahui besaran denda tilang berdasarkan pelanggaran, kamu dapat lebih berhati-hati saat berkendara dan menghindari masalah hukum. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kendaraan dalam kondisi baik.

Jika kamu membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin membeli kendaraan baru dengan harga terbaik, kunjungi SEVA untuk pilihan mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu!

Temukan ulasan otomotif terbaik hanya di Seva! Pada kategori review otomotif, kami menyajikan analisis mendalam dan perbandingan terbaru dari berbagai kendaraan. Dapatkan informasi yang kamu butuhkan untuk membuat keputusan cerdas dalam memilih mobil impian kamu. Sudah menemukan mobil terbaik untuk kamu? Jangan lupa beli mobil nya di SEVA untuk dapatkan promo senilai jutaan rupiah.

Kunjungi sekarang dan baca ulasan selengkapnya untuk memilih kendaraan yang tepat untuk kamu. Klik di sini untuk menemukan artikel lainnya. Pilih yang #JelasDariAwal hanya di Seva!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang