Tips & Rekomendasi
Panduan Menjaga Jarak Kendaraan Saat Mengemudi
Menjaga jarak selama berkendara adalah kewajiban. Meski hal tersebut sudah diketahui, tetapi belum banyak pengemudi yang tahu cara menjaga jarak aman kendaraannya.
Menjaga jarak selama berkendara merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam pasal 62 PP no.43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Sikap ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keselamatan dan keamanan selama berkendara.
Pasalnya, sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kelalaian pengendara dalam mengatur jarak aman pernah terjadi. Data Korps Lalu Lintas melalui Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Chryshnanda Dwilaksana dikutip Kumparan.com, pada tahun 2018 tercatat ada sekitar 3.340 orang meninggal dunia akibat kelalaian berkendara.
Bahkan, kemarin (1/8) terjadi pula kecelakaan di Karawaci, Tangerang, antara truk tanah dan kendaraan pribadi yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Diketahui, ada bayi yang menjadi penumpang selamat dari kecelakaan maut tersebut.
Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, maksud kecelakaan karena masalah jarak aman, simak panduan jaga jarak aman berkendara berikut ini.
Ketahui aturan jarak berkendara
Selama berkendara, jarak menjadi aturan baku yang tak hanya perlu diketahui, tetapi perlu diterapkan. Dalam buku ‘Panduan Praktis Berlalu Lintas’, ada dua jenis jarak yang harus diperhatikan pengemudi, yakni jarak minimal dan jarak aman.
Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tak boleh dilewati antara mobil belakang dan depannya. Tujuannya untuk mengantisipasi reaksi berkendara, seperti rem mendadak. Sedangkan jarak aman menjadi batasan yang paling disarankan untuk diterapkan selama berkendara, terutama saat musim hujan, sehingga Anda dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
3 detik menjadi jarak antara mobil
Terkait jarak aman, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), Bintarto Agung, dilansir Gridoto.com menjelaskan bahwa durasi jarak aman mengikuti kendaraan untuk cuaca normal ialah sekitar 2-3 detik. Perhitungan menggunakan waktu ini dirasa lebih memudahkan karena sesuai dengan kecepatan mobil.
Ditambah lagi, waktu 3 detik tersebut juga menjadi acuan bagi pengemudi dalam mengoperasikan mobil, seperti mengerem sekitar 0,5 detik, memindahkan pedal sekitar 0,5-1 detik, dan perputaran roda antara 0,5-1 detik.
Perhatikan roda belakang mobil di depan
Bila menghitung jarak dirasa sulit, panduan berikutnya ialah dengan memperhatikan roda belakang mobil yang ada di depan Anda. Pastikan roda belakang mobil tersebut terlihat. Karena, dengan memastikan roda belakang mobil di depan terlihat, Anda dapat memaksimalkan ruang untuk memulai manuver ketika berkendara maupun saat menyalip.
Baca juga:Â Jangan Sembarangan, Menyalip Kendaraan Ada Aturan dan Etikanya, Lho
Namun, jangan sampai lupa untuk memerhatikan kondisi sekitar supaya Anda tidak menerobos pengemudi lain yang ingin mendahului. Dengan begitu, Anda pun tidak merugikan pengemudi lainnya.
Jangan terlalu lama berada di belakang truk atau bus
Lebih lanjut, sedapat mungkin jangan terlalu lama berada di belakang bus/truk saat di jalan. Apabila terlalu lama dan tidak mengatur strategi dalam mendahului kendaraan tersebut, Anda mungkin saja akan terkena material yang dibawa bus atau truk tersebut, seperti pasir atau tanah dan sesuatu yang mudah terbakar.
Baca juga:Â Waspada, Hal Sepele Ini Bisa Menyebabkan Mobil Terbakar
Meski diminta jangan terlalu lama di belakang bus atau truk, Anda juga harus melihat kondisi truk atau bus tersebut. Jika kendaraan tersebut termasuk panjang dan lebar maka Anda harus memiliki jarak yang cukup dan jangan berada di area blindspot, yaitu area yang tidak dapat dilihat oleh kendaraan di depan.
Setidaknya panduan jaga jarak aman berkendara ini dapat menjadi referensi bagi Anda selama mengemudi di jalan. Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas yang tak diinginkan.