Search Cars

Baru

Parkir Liar Bakal Ditertibkan Polisi dan Dishub Saat Operasi Zebra 2023

Masih suka parkir sembarangan? Siap-siap mobilmu diderek polisi dan Dishub saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

polisi

Akhirnya Operasi Zebra Jaya 2023 yang dilaksanakan petugas polisi dari jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya direalisasikan juga. Kali ini target operasi polisi adalah untuk memberantas kendaraan yang parkir liar di wilayah DKI Jakarta. 

Operasi Zebra Jaya 2023 di DKI Jakarta ini sudah dimulai sejak Senin, 18 September 2023, dan masih akan berlangsung hingga Minggu, 1 Oktober 2023. Saat menjalankan program ini, polisi akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Sosial (Dinsos).

Parkir liar merupakan satu dari 15 jenis pelanggaran utama yang diincar polisi selama Operasi Zebra Jaya 2023. Penindakan ini terbilang baru, karena sebelumnya memang belum ada operasi yang khusus menyasar parkir liar. 

Baca juga: Viral Mobil Parkir Tengah Jalan Walau Sebentar, Apa Sanksinya?

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, upaya penertiban parkir liar dirasa perlu karena tindakan ini dianggap sangat marak terjadi di wilayah DKI Jakarta, apalagi kerap diikuti dengan aksi pungutan liar (pungli) dari juru parkir (jukir). 

“Parkir liar ini semakin banyak, khususnya di area-area dekat tempat belanja, di dekat mal atau pasar. Ini juga ada jukir yang jadi dalang, seharusnya tempat umum tapi malah dijadikan area parkir,” kata Sudarmo melansir Kompas.com (18/9). 

Sebanyak 2.939 polisi diturunkan dalam Operasi Zebra

operasi simpatik 2022

Dalam menjalankan program ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sampai menurunkan sebanyak 2.939 personel polisi.

Baca juga:  Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Parkir Mobil di Depan Rumah Haram, Simak

“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel polisi, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda dan 1590 Satgasres,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto yang memimpin apel Operasi Zebra Jaya di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Adapun terkait eksekusinya, Sudarmo menjelaskan jika pihak Dishub akan membantu polisi saat melakukan sidak area-area parkir liar di wilayah DKI Jakarta tersebut. Setelah itu Dinsos akan mendata dan melakukan pembinaan bagi para pelanggar. 

Terkait kapan dan di mana lokasi penyidakan, Sudarmo mengatakan pihaknya tengah berdiskusi dengan Dishub saat ini. Yang pasti, eksekusi akan mulai dilakukan juga pada minggu-minggu ini. 

Baca juga:  Ada 5 Jenis Parkir Mobil, Apa Kamu Sudah Tahu?

“Nanti kami (polisi) akan hunting bersama kawan-kawan Dishub, gabungan. Harapannya ini bisa jadi semacam babat alas (upaya awal) untuk menghapus parkir liar di DKI,” terang Sudarmo lagi.

15 pelanggaran yang disasar 

tilang manual

Total ada 15 jenis pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2023. Di antaranya:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)
  5. Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan
  6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
  7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
  8. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
  14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Baca juga:  Mudah, Ini Cara Tebus Mobil yang Diderek Dishub DKI Jakarta

Dan oleh karena fokus operasi ini adalah penertiban parkir liar, maka polisi dan Dishub sudah menyiapkan mobil derek. Jadi bagi kamu yang suka parkir sembarangan di bahu jalan, siap-siap kendaraanmu dibawa oleh mobil derek Dishub, ya. 

Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengenai lokasi larangan parkir.  

Sanksi polisi

kamera tilang di jakarta

Sementara pemilik kendaraan bermotor yang parkir liar di lokasi-lokasi larangan tersebut akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni  denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Baca juga: Gratis atau Bayar? Kenali Aturan Derek Mobil di Tol

Masih dalam UU LLAJ, parkir liar di bahu jalan juga berisiko pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp 500.000.

Nah, khusus bagi kendaraan roda empat yang diambil mobil derek oleh petugas Dishub, kamu harus membayar denda Rp 500.000 untuk bisa mengambil kendaraannya. Jika tidak, denda akan bertambah dengan kelipatan Rp 500.000 per hari. 

Jadi daripada terkena denda, alangkah lebih baik selalu parkir kendaraanmu di tempat yang seharusnya, ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang