Berita Terbaru
Pelajaran dari Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Truk di Bahu Jalan
Tiga orang mengalami kecelakaan maut di Tol Cipularang akibat menabrak truk yang berhenti di bahu jalan. Waspada saat mengemudi.
Kecelakaan maut kembali terjadi, dan kali ini terjadi di Tol Cipali-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) pada Sabtu (15/7).
Kecelakaan Tol Cipularang ini menimpa tiga orang yang terdiri dari pengemudi berinisial CFH (22) bersama saudara (inisial V) dan ibunya (inisial H) yang berada di dalam mobil Grand Livina bernomor polisi T 1039 BZ.
Lokasi kecelakaan maut persis berada di ruas jalan Tol Cipularang KM 113 A, pasnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sekitar pukul 10.30 WIB. Ketiganya tewas di tempat setelah si pengemudi menabrak bagian belakang truk yang mengalami gangguan mesin dan sedang terparkir di bahu jalan.
Kronologi kecelakaan maut
Kanit PJR Induk Tol Cipularang AKP Herdianto menjelaskan kronologi kecelakaan maut ini.
Baca juga: GIIAS 2023 Semakin Meriah, Apa Saja Merek-merek yang Menjadi Peserta?
“Kecelakaan berawal saat mobil Grand Livina yang ditumpangi satu keluarga melaju dari arah Jakarta menuju Bandung hendak menyalip. Namun, saat di lokasi kejadian, mobil menabrak truk yang sedang terparkir di bahu jalan,” ujar Kanit PJR Induk Tol Cipularang AKP Herdianto, mengutip Kompas.com, Minggu (16/7).
Tampaknya, si pengemudi itu tidak menyadari keberadaan truk yang sedang berhenti di depannya. Akibatnya, tabrakan tak terelakan, bagian depan Grand Livina pun mengalami ringsek dan seluruh penumpangnya tersebut meninggal dunia.
Ketiga korban kecelakaan Tol Cipularang yang berangkat dari Jakarta menuju Bandung tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
Berhenti di bahu jalan berisiko kecelakaan maut
Inilah mengapa berhenti di bahu jalan tidak boleh sembarangan. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan ketika ingin melakukannya untuk menghindari risiko seperti kecelakaan Tol Cipularang ini.
Baca juga: Jangan Disepelekan, Lampu Rem Belakang Mati Wajib Ganti
Di antaranya, jika jalan padat, pengemudi yang memberhentikan kendaraannya di bahu jalan, wajib memasang tanda segitiga sejauh tiga meter dari mobilnya berhenti. Sementara jika kondisi jalan lancar, tanda harus dipasang 10-30 meter.
“Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan,” kata Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Dan sepertinya truk yang berhenti di bahu jalan Tol Cipularang dari arah Jakarta menuju Bandung tersebut tidak menggunakan tanda segitiga pengaman sebagai tanda masalah pada kendaraannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 1993 mengenai Perlengkapan Kendaraan Bermotor, mengatur tentang kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat 2 di mana segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Fungsi Bahu Jalan Tol, Bukan Buat Menyalip dengan Arogan
- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40 meter dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,05 meter dengan bagian dalam berlubang;
- Warna merah sebagaimana dimaksud alam huruf a, harus dapat memantulkan cahaya pada waktu terkena sinar lampu;
- Pada waktu ditempatkan diatas permukaan jalan posisinya melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas dan warna merah menghadap arah lalulintas.
Sementara untuk pengemudi yang tidak mengalami suatu kondisi tertentu tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan.
Dilarang menyalip di bahu jalan
Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) sangat tidak menyarankan kendaraan untuk menyalip menggunakan lajur bahu jalan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tidak Tercantum Dalam UU Kesehatan Baru, Tidak Wajib?
“Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat,” terang Sony.
Sony juga menjelaskan, bahu jalan merupakan lajur alternatif yang digunakan oleh kendaraan prioritas yang harus lewat ketika kemacetan terjadi. Selain itu, pengendara yang menggunakan bahu jalan tol juga berisiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti darurat di area itu.
“Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kilometer per jam saja mobil pasti goyang. Tapi, kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap di gas. Selain itu, elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air,” tambah Sony lagi.
Baca juga: Kenapa Parkir Mobil di Tempat Umum Harus Menghadap Jalan?
Penggunaan bahu jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
- digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
- diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
- tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
- tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Dan sesuai dengan Pasal 287 ayat 1, siapapun yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda Rp500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan.
Jadi, sebaiknya jangan berhenti sembarangan atau menggunakan bahu jalan untuk menyalip, ya. Ikuti aturan yang berlaku di jalan tol agar selalu terhindar dari risiko kecelakaan maut.