Berita Utama Otomotif
Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Kamera Elektronik
Tilang kamera elektronik akan semakin diandalkan untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Indonesia. Apa saja yang diincar?
Pihak kepolisian lalu lintas di Indonesia kini diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang kamera elektronik atau ETLE.
Hal itu jadi era baru, bahwa pihak Lantas Polri akan meniadakan tilang manual. Bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan, nantinya penyelesaiannya akan dilakukan secara pro justitia dan non justitia.
Artinya penegakan hukum tidak harus dengan tilang, lebih menekankan kepada langkah edukatif agar masyarakat mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas sesuai dengan kesalahan.
Dua hingga tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan anggotanya.
Selama periode ini, penegakan hukum yang lebih pada pendekatan non justitia. Artinya hanya dengan memberikan edukasi sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar.
Baca juga: Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik
Di samping itu tetap pihak kepolisian lalu lintas tetap memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT, seperti tilang kamera elektronik tersebut.
Dengan mobile akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT, karena sudah sesuai dengan program Kapolri.
Kemudian dengan pada pelanggaran yang terekam dengan basis IT tersebut, maka tidak ada kompromi lagi dan fakta-fakta hukumnya itu jelas ada.
Ini juga tujuannya sama yaitu paling pertama adalah untuk kepatuhan keselamatan perlindungan di jalan raya. Lalu nilai tambahnya juga, tidak adanya interaksi antara petugas dengan pelanggar.
Selaras dengan itu tujuan pelaksanaan tilang kamera elektronik juga dipaparkan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi. Seperti dikutip Kompas.com, AKP Rezki menilai hal itu untuk menghindari pungutan liar (pungli).
Satuan lalu lintas Polres Metro pun menegaskan bakal memberi sanksi kepada anggota yang melakukan pungli, saat melakukan penertiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan cara tilang manual.
Cara mengetahui mobil kena tilang elektronik
Tilang elektronik biasanya tanpa kita sadari, seperti melewati jalur yang salah dan lain-lain. Sistem tilang elektronik itu sebenarnya sudah diterapkan sejak lama.
Jangan sampai tiba-tiba mobil kalian terkena tilang kamera elektronik. Pada kesempatan kali ini, Seva akan kasih info cara mengetahui secara online, apakah mobil kalian terkena tilang elektronik atau tidak.
Berikut rincian cara cek mobil kena tilang elektronik atau tidak:
- Nah untuk langkah pertama teman-teman masuk ke website https://etle-pmj.info/id/
- Menu utamanya untuk mengeceknya ada di dalam website tersebut. Isi nomor pelanggarannya dan nomor polisinya berhubung.
- Jika kondisinya, kalian belum tahu nomor pelanggarannya, maka klik yang titik tiga yang ada di pojok kanan website tersebut.
- Setelah itu cek data seperti input nomor plat kendaraan, dan input nomor mesin kendaraan, dan input nomor rangka kendaraan.
- Untuk mengetahui semua itu teman-teman silahkan cari ataupun buka STNK temen-temen nanti semuanya tertera di situ yah.
- Setelah itu teman-teman tinggal cek data saja, dan jika dicek data muncul nomor pelanggarannya, maka berarti itu kendaraan teman-teman terkena tilang elektronik.
- Jika tidak muncul, maka kendaraan teman-teman itu aman tidak terkena tilang.
- Nah jika terkena, maka di sini akan muncul nomor pelanggarannya. Cara mengeceknya atau cara mengetahui kalian balik ke beranda website tersebut.
- Setelah kita input nomer pelanggarannya, kita cek data ataupun konfirmasi di website itu nanti akan muncul denda tilangnya, beserta pelanggarannya.
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan, Ini Penjelasan Sistemnya
Intinya tidak hanya takut pada tilang kamera elektronik yah, tapi kalian harus tetap tertib dalam berlalu lintas. Patuhi aturan di jalan raya, dan hargai sesama pengguna jalan lainnya.