Berita Utama Otomotif
Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Cip, Apa Fungsinya?
Rencana pelat nomor kendaraan dipasangi cip menimbulkan kebingungan. Apa perlunya? Apa syarat dan kapan mulai diberlakukan?
Rencana pelat nomor kendaraan dipasangi cip kembali mencuat di awal tahun ini. Cip yang dimaksud adalah cip model RFID (Radio Frequency Identification) yang bekerja mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan gelombang frekuensi radio.
Seperti diketahui, wacana pemasangan cip pada pelat nomor mobil dan pelat nomor motor sempat membuat heboh netizen pada bulan Januari tahun 2022 lalu.
Lalu, apakah aturan tersebut akan mulai berlaku sekarang? Apa sih fungsi cip tersebut? Kemudian untuk pelat nomor putih, apakah publik harus menggantinya lagi saat akan dipasangi cip?
Cip pada pelat nomor kendaraan
Menurut keterangan pihak kepolisian, pemasangan pelat nomor kendaraan dengan cip belum akan diberlakukan di tahun 2023.
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebut nantinya pelat pelat nomor mobil dan pelat nomor motor bakal dipasangi cip RFID.
“Kalau untuk cip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan cip setelah warna pelat sudah berjalan. Di cip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraan, data pemilik mobil akan ada semua,” kata Yusri dikutip Kompas.
Lalu apakah benar pemasangan cip pelat nomor kendaraan ini untuk mendukung pemberlakukan tilang ETLE yang sudah berjalan?
Fungsi cip pada pelat nomor kendaraan
Menurut Yusri, hal itu benar dan saling berkaitan. “Dalam cip itu ada data-data lengkap kendaraan bermotornya. Misalnya pelat B 1111 LI, jenisnya apa, pemiliknya siapa, semua datanya ada di dalam cip itu,” papar dia.
Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika mobil tersebut terekam oleh kamera ETLE melakukan pelanggaran, akan akan langsung keluar data-data seperti siapa pemiliknya, jenis kendaraan, nomor rangka hingga nomor mesinnya.
Dalam kata lain kehadiran cip pelat nomor kendaraan nantinya akan membuat proses tilang elektronik semakin efisien dan memudahkan kinerja kepolisian.
Fungsi lain dari cip pelat nomor kendaraan adalah untuk mengetahui apakah kendaraan pernah mengalami kecelakaan atau pernah melakukan pelanggaran lainnya. Cip akan merekam semua data tersebut untuk melengkapi identitas kendaraan.
Baca juga: Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis, Bagaimana Cara Kerjanya?
Fungsi ketiga adalah cip akan memudahkan proses bayar tol tanpa setop. “Kepolisian akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait, misalnya jalan tol. Ke depan itu jalan tol enggak perlu lagi pakai kartu cukup pakai cip yang ada di pelat nomor,” kata Yusri.
Aturan TNKB
Merujuk pada aturan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tidak disebutkan larangan pemasangan cip.
Sedangkan dalam aturan TNKB yang tertuang di Perkapolri No.5 Tahun 2012, pelat nomor mobil dan pelat nomor motor dimungkinkan dipasangi cip. Keberadaannya dianggap sebagai unsur pengaman selain adanya logo Lantas di sana.
Baca juga: Ganti Pelat Nomor Putih, Jangan Buru-buru Dilakukan!
Dalam pelaksanaannya, pemasangan cip pada pelat nomor mobil dan pelat nomor motor ini akan dilakukan bertahap setelah proses penggantian warna pelat nomor putih sudah rampung.
Selain pemasangan cip pada pelat nomor mobil dan pelat nomor motor, pihak kepolisian juga berencana memberlakukan BPKB elektronik pada tahun 2023 ini. Bagaimana maksudnya?
Apa itu BPKB elektronik?
Buku BPKB elektronik dengan teknologi cip akan terintegrasi dengan sistem single data, dikembangkan oleh Korlantas Polri dan terhubung dengan pihak lain seperti Pegadaian, Perbankan, hingga industri finansial.
Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Baru
Secara bentuk, BPKB elektronik fisiknya masih berupa BPKB biasa, hanya ditambahkan cip. Prinsipnya sama seperti KTP elektronik dan paspor elektronik.
Apa kegunaan cip dalam buku identitas pemilik kendaraan tersebut? Secara umum fungsinya untuk memudahkan pemilik saat melakukan jual beli dan mutasi kendaraan serta meminimalkan tindak kriminal.
Bagaimana menurut kamu? Langkah yang dibuat kepolisian pada pelat nomor kendaraan dan BPKB mobil makin keren, kan? Mulai sekarang jaga kondisi pelat nomor dan BPKB jangan sampai terjatuh, rusak atau hilang ya.