Modifikasi
Pelat RF dengan Rotator dan Strobo, Apa Masih Harus Dikasih Jalan?
Penggunaan pelat RF pada mobil khusus saat ini banyak yang disalahgunakan. Apakah tetap harus diberikan keistimewaan di jalan?
Mobil dengan pelat RF memang memiliki sejumlah fasilitas istimewa yang diberikan oleh negara untuk instansi atau pejabat negara. Namun sayangnya, penggunaan nomor polisi ini seringkali tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pelat mobil pejabat negara juga biasanya ditambah dengan aksesoris lainnya seperti rotator dan strobo untuk membelah situasi kendaraan yang ada di jalanan. Lantas, apakah semua yang menggunakan rotator dan strobo dengan pelat khusus selalu harus diberikan jalan?
Penggunaan pelat RF
Penggunaan pelat RF ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena memiliki fungsi dan kode khusus.
Baca juga: Makin Sering Terjadi, Apa Sebenarnya Masalah Utama Kecelakaan di Jalan?
Kode pelat RF di bagian belakang nomor polisi, jika tidak diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka menandakan instansi tertentu. Itu berarti kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Biasanya akan diberikan huruf tambahan pada bagian belakang dengan kode:
- RFS merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara yang menunjukkan bahwa kode ini dikhususkan untuk nomor polisi kendaraan pejabat negara. Pelat RFS ini diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian)
- RFO, RFH, dan RFQ berarti diperuntukkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). RFH sendiri kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan)
- RFP sendiri kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini diperuntukkan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- RFD merupakan singkatan dari Reformasi Darat. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD)
- RFL merupakan singkatan dari Reformasi Laut. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan para pejabat TNI Angkatan Laut (AL)
- RFU merupakan singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)
Aturan pelat RF
Penggunaan pelat mobil pejabat negara dan pelat mobil jenderal ini memang terdapat keistimewaan, tetapi bukan berarti mobil-mobil tersebut bisa selalu didahulukan atau diperlakukan secara khusus ketika sedang berada di jalanan.
Baca juga: DIY Kuras Radiator Mobil, Mudah dan Hemat!
Penggunaan pelat nomor khusus tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendaraan-kendaraan ini bisa mendapatkan prioritas asalkan memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Namun, jika kendaraan tersebut berada di jalanan tanpa pengawalan maka tidak perlu mendapatkan prioritas dari penggunaan jalan lainnya.
Pengguna lampu strobo yang diperbolehkan
Sedangkan untuk mobil-mobil dengan nomor polisi (nopol) kendaraan pejabat atau nopol jenderal yang menggunakan lampu strobo juga memiliki aturan khusus.
Baca juga: Pengemudi Arogan di Jalan, Apa Sih Penyebabnya?
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu strobo atau sirene menurut pasal 134 dan 135 hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak khusus seperti:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Akan dikaji ulang
Penggunaan pelat RF yang sering disalahgunakan ini sering membuat masyarakat merasa kesal. Apalagi, memang saat ini banyak ditemukan mobil-mobil dengan pelat khusus yang juga bersikap arogan selama di jalanan.
Penggunaan yang tidak sesuai tersebut juga menimbulkan adanya persepsi buruk di masyarakat.
Untuk itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dengan menghilangkan persepsi serta stigma negatif di masyarakat dengan melakukan pengkajian ulang.
Baca juga: Bahaya Oli Mesin Rembes Jika Lama Dibiarkan
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi stigma negatif terhadap para pengguna pelat nomor khusus ini ketika sedang berada di jalanan.
Nah, sudah tahu kan bagaimana aturan mengenai penggunaan pelat RF ini? Jadi, tidak selalu pengguna nomor polisi pejabat ini bisa diberikan hak istimewa ya ketika sedang berada di jalanan!