Berita Utama Otomotif
Pembatasan Pembelian Pertalite Tetap Berlaku Meski Harga Sudah Naik?
Pembatasan pembelian Pertalite akan tetap dilakukan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Mulai kapan diberlakukan?
Aturan pembatasan pembelian Pertalite sampai saat ini masih terus dilakukan perancangan. Namun hal tersebut kemungkinan besar akan dilakukan walaupun sampai saat ini masih belum diberlakukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga sudah memberikan sinyal bahwa dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar akan tetap dilakukan pembatasan.
Saat ini harga BBM bersubsidi memang sudah mengalami kenaikan, dan pembatasan ini penting dilakukan agar pendistribusian BBM subsidi tersebut bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Baca juga: Lokasi Daftar MyPertamina Offline di Jabodetabek
Meski telah menaikkan harga, pembatasan dinilai penting agar distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran. Arifin juga mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang menyiapkan sistem pengawasan pengaturan dengan digitalisasi.
“Diharapkan dengan metode ini, mekanisme ini kita bisa lebih mempertajam ketepatan pemanfaatan BBM bersubsidi ini untuk yang membutuhkan,” ujar Arifin dikutip dari Kompas.com.
Lalu, kapan pembatasan tersebut dilakukan?
Pembatasan pembelian Pertalite
Mengenai pembatasan pembelian Pertalite ini sampai sekarang pihak Pertamina masih menunggu arahan dari pemerintah. Hal tersebut dijelaskan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Baca juga: Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina, Bagaimana Caranya?
“Kalau pembatasan sesuai kriteria belum ada, khususnya untuk Pertalite. Kami masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” ujar Irto.
Pasalnya, terkait pembatasan kuota maupun kendaraan yang dapat mengonsumsi Pertalite, nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Saat ini memang pemerintah masih dalam tahap revisi Perpres yang terbit pada 31 Desember 2014 itu.
Masih dalam tahap uji coba
Untuk pembelian Pertalite melalui Subsidi Tepat MyPertamina menurut Irto sampai saat ini masih belum diberlakukan. Menurutnya, Subsidi Tepat MyPertamina masih dalam proses pendataan, sosialisasi, serta uji coba sistem.
Baca juga: Aturan beli Pertalite, Apa Saja Mobil yang Masuk di Dalamnya?
Saat ini Pertamina memang sedang melakukan uji coba pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar melalui Subsidi Tepat MyPertamina. Bagi kendaraan roda empat ke atas yang sudah melakukan pendaftaran akan diberikan QR Code.
QR code tersebut berguna untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina. Sampai saat ini memang implementasi QR Code tersebut masih belum resmi berlaku, namun menurut Irto penggunaan QR Code sudah dapat digunakan.
“Bagi yang sudah punya QR Code bisa dicoba,” kata Irto. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan QR Code masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi melalui cara pendataan atau pencatatan nomor polisi kendaraan yang dilakukan oleh petugas SPBU.
Baca juga: Harga BBM Naik, Indonesia Masih yang Termurah Se-ASEAN?
Irto juga mengimbau bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi bisa segera mendaftarkan diri. “Sebab data dalam Subsidi Tepat MyPertamina kemungkinan menjadi acuan pembatasan kendaraan yang bisa membeli Pertalite maupun Solar,” lanjutnya.
“Sementara yang kita miliki data (MyPertamina) itu, tapi kita sedang menjajaki juga untuk mempercepat perolehan data, akan dikolaborasikan dengan data di Korlantas dan instansi lain,” tambah Irto.
Mobil 1.400 cc dilarang beli Pertalite
Pembatasan Pertalite ini juga disebut-sebut akan diberlakukan untuk mobil-mobil pribadi. Rencananya mobil dengan kapasitas mesin mulai dari 1.400 cc ke atas akan dilarang untuk menggunakan Pertalite.
Baca juga: Berapa Sih Biaya Pasang Peredam Mobil?
Aturan itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Mengenai revisi tersebut, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut saat ini sudah selesai pembahasan dan sudah diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Jika sudah mendapat tanda tangan presiden, aturannya akan bisa langsung dirilis. “Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc [yang tidak boleh menggunakan Pertalite,” kata Saleh, dikutip dari CNN.com.
“Draf revisi perpres sudah selesai di tingkat Kementerian, kita tunggu saja kapan diterbitkan,” tambahnya. Sampai saat ini pembatasan pembelian Pertalite memang belum diberlakukan, tetapi masyarakat sebaiknya selalu mengecek informasi terbaru sebelum membeli BBM bersubsidi.