Search Cars

Baru

Pemerintah Atur Biaya Fast dan Ultra Fast Charging SPKLU, Apa Alasannya?

Ini alasan pemerintah membedakan tarif SPKLU untuk fast dan ultrafast charging dengan yang slow dan medium charging. Sudah tahu?

Pemerintah

Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi akan mengatur pengenaan pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

Kebijakan ini  tertuang dituangkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Menariknya surat yang disahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023 itu adalah beleid hanya tarif pengisian dengan teknologi fast charging dan ultrafast charging saja. 

Sementara untuk pengisian daya normal, tidak turut dibatasi tarif maksimumnya oleh pemerintah. Dalam surat keputusan menteri tersebut, disebutkan biaya layanan pengisian listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging paling mahal Rp25.000. Sementara untuk teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000. 

Aturan pemerintah

Kijang Innova EV

Biaya ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur pemerintah dalam peraturan perundang-undangan dalam perpajakan.

Baca juga: Astra dan PLN Jalin Kolaborasi, Percepat Transisi Energi Baru Terbarukan

Sub Koordinator Tarif Tenaga Listrik Kementerian ESDM Syariffudin Achmad memberikan tanggapannya soal ini. Kata Syariffudin, pengaturan tarif fast charging dan ultrafast charging ini dikarenakan adanya biaya layanan. 

“Memang untuk fast dan ultrafast charging itu membutuhkan biaya investasi yang lebih mahal. Sehingga ada biaya layanan selain dari biaya energi,” kata Syariffudin melansir Kompas.com, Rabu (26/7). 

Sementara tarif slow dan middle charging, dilanjutkan Syariffudin, hanya dikenakan biaya energi saja alias tanpa biaya layanan. Penetapan biaya tersebut seperti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023. 

Baca juga: SPKLU Semakin Banyak, Ini Waktu Terbaik Mengisi Daya Mobil Listrik

Lebih jauh lagi hal ini dituangkan  dalam Pasal 26 Pemen ESDM No 1/2023 yang menyebutkan tarif SPKLU ini mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). 

SPKLU

Sementara soal biaya layanan untuk teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), dan pengisian listrik roda dua dan/atau roda tiga pemerintah tidak mengenakan biaya. Hal ini  seperti yang tertuang dalam pasal 29 ayat (7).

Slow dan middle hanya dikenakan tarif energi (tanpa biaya layanan),” jelas Syariffudin. 

Baca juga: Catat 3 Jalan Tol yang Dilintasi Ratusan Ribu Kendaraan Per hari

Artinya, setiap SPKLU akan dilengkapi teknologi pengisian daya dengan pilihan mode  normal, middle, fast, hingga ultrafast charging. Ini agar pengguna mobil listrik bisa mengisi daya baterai kendaraannya sesuai dengan kebutuhan dan budget. 

Untuk diketahui, ini penjelasan mengenai kategori pengisian daya:

  • Slow charging merupakan pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran sampai dengan 7 kW. 
  • Medium charging, pengisian daya baterai hingga 22 kW. 
  • Fast charging, pengisian daya keluaran antara 22 kW hingga 50 kW. 
  • Ultrafast charging, pengisian daya di atas 50 kW.

SPKLU Astra Otopower

Lokasi SPKLU astra

Buat kamu yang mau ngecas mobil listrik tapi bingung mau ke SPKLU mana, Astra Otoparts punya nih SPKLU sendiri. Namanya Astra Otopower. Sejauh ini Astra Otopower sudah buka gerai SPKLU di beberapa lokasi. Di antaranya:

Baca juga: Charge Mobil Listrik Selama Satu Malam Penuh, Apakah Berpengaruh ke Baterai?

  1. Astra Otoservice Kelapa Gading, Jakarta Utara 
  2. Astra Otoservice Galaxy, Bekasi
  3. Astra Otoservice Cibubur, Depok  
  4. Astra Otoservice Fatmawati, Jakarta Selatan 
  5. Astra Otoservice Serpong, Tangerang Selatan 
  6. Astra Otoservice Meruya, Jakarta Barat
  7. Astra Otopower Menara Astra, Jakarta Pusat

SPKLU Astra Otopower punya 3 jenis ukuran daya, yaitu 7 kW, 50 kW, dan 150 kW. Kalau kamu mau ngecas mobil listrik berukuran daya besar bisa datang ke SPKLU Astra yang ada di Menara Astra. Fasilitas pengisian daya di sini mulai dari 50 kW (fast charging) hingga 150 kW (ultrafast charging). 

PLN sebagai “garda listrik” pemerintah juga sudah mendirikan banyak sekali SPKLU di berbagai wilayah di Indonesia. Totalnya hingga Desember 2022 ada 558 unit yang tersebar di 257 lokasi. Ditargetkan hingga 2030 PLN akan membangun sebanyak 1.030 unit. 

Dengan semakin banyaknya SPKLU yang dibangun pemerintah di Tanah Air, ngecas mobil listrik jadi nggak sulit lagi, deh. Kamu sendiri kapan mau ganti mobil lamamu dengan mobil listrik?

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.