Keuangan
Pemerintah Melonggarkan Pembayaran Kredit Kendaraan dan UMKM
Presiden Jokowi menangguhkan pembayaran kredit akibat virus corona. Bagaimana regulasi dan mekanisme pengajuannya?
Meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat. Akan tetapi, virus corona juga memperburuk kondisi ekonomi nasional.Â
Segala upaya pencegahan dilakukan. Sebagai langkah tegas dalam merespon keadaan ekonomi yang kurang baik, pemerintah mengambil sejumlah langkah konkret, salah satunya menangguhkan pembayaran cicilan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak langsung oleh virus Corona.
Dalam rapat terbatas (ratas) yang dilaksanakan pada Selasa (24/3) lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa mendengarkan keluhan masyarakat terkait pendapatan mereka yang semakin menurun, antara lain para pengemudi ojek, taksi, dan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Cicilan kendaraan
Oleh karena itu, relaksasi kelonggaran pembayaran kredit kendaraan roda dua maupun roda empat ditetapkan.Â
Debitur yang diberikan keringan ini antara lain para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai satu tahun. Misalnya adalah driver transportasi online.
Baca juga:Â Tips Bijak Menggunakan Kartu Kredit Agar Tidak Bangkrut
UMKM
Adapun bagi pelaku UMKM, Presiden Jokowi mengatakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran pembayaran kredit yang nilainya di bawah Rp10 miliar.Â
Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan POJK yang telah diresmikan sebelumnya, yakni memberikan stimulus berupa kelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.Â
Namun, debitur UMKM yang masuk dalam kriteria penerimaan kelonggaran cicilan ialah pihak yang mengalami kesulitan ekonomi akibat penyebaran Covid-19, yakni sektor di pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan tambang.
Lalu, bagaimana mekanisme pengajuan keringanan?
Apabila kamu termasuk dalam kategori yang mendapat kelonggaran pembayaran cicilan utang, ada beberapa hal yang perlu diketahui.Â
Baca juga:Â Jarang Diketahui, Ini 4 Kegiatan yang Dapat Dilakukan dari Rumah
Medcom.id menyebutkan, ada beberapa langkah pengajuan yang perlu debitur perhatikan, antara lain.
- Ajukan permohonan keringanan pembayaran kepada bank atau leasing terkait dengan melengkapi data diri yang dibutuhkan.Â
- Pengajuan dapat dilakukan dalam jaringan (secara online) melalui surat elektronik atau laman resmi perbankan atau leasing.Â
- Setelah itu, pihak terkait akan memeriksa berkas pengajuan yang debitur berikan secara menyeluruh. Faktor yang akan menjadi pertimbangan penyetujuan relaksasi penangguhan pembayaran cicilan ialah berdasarkan kriteria kebijakan pemerintah, histori pembayaran pokok atau bunga, dan kejelasan penggunaan barang terutang tersebut.Â
Selain itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, yang juga dilansir dari Medcom.id, mengatakan bahwa debitur perlu berkomunikasi dengan leasing dengan penyampaian permasalahan dan keadaan ekonomi yang sebenarnya.
Baca juga:Â Teliti Sebelum Membeli, Yuk Kenali Mobil Bekas Terendam Banjir
Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar leasing masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur yang melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.
Jadi, bagi kamu yang masih mempunyai kewajiban untuk membayar utang usaha transportasi online atau UMKM yang sesuai dengan kriteria kelonggaran pembayaran kredit dari pemerintah, dapat mengajukan keringan kepada pihak terkait dengan mengikuti prosedur di atas, ya.