Editor's Pick
Pemerintah Resmi Terbitkan Larangan Mudik Lebaran 2020
Demi mencegah penyebaran virus corona, pemerintah resmi menerbitkan larangan mudik Lebaran 2020.
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan larangan mudik Lebaran 2020. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan pada 24 April 2020. Hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
Terkait dengan larangan mudik Lebaran 2020, terdapat beberapa poin terkait teknis pelaksanaannya, berikut poin-poin tersebut.
Tol tidak ditutup, namun dibatasi
Kendaraan yang diizinkan melintas tol hanya pengangkut logistik dan yang terkait dengan layanan kesehatan atau perbankan. Kebijakan ini dilakukan agar rakyat terus bisa memenuhi kebutuhannya.
KRL Jabodetabek tetap beroperasi
Operasional KRL dibolehkan untuk menunjang aktivitas pekerja di rumah sakit. Selain itu, kendaraan pengangkut logistik dibolehkan melintas di dalam Jabodetabek.
Alasan pemerintah tidak memberhentikan pengoperasian KRL karena banyak dari tenaga medis yang menggunakan KRL. Rute terbanyak yang diminati adalah Bogor-Jakarta Kota.
Sedangkan untuk KA jarak jauh, semua perjalanan dibatalkan. Tetapi, tiket yang sudah dipesan akan dikembalikan 100 persen.
Baca juga: Serunya Buka Puasa di Rumah, Bisa Quality Time dan Ibadah Bersama
Dilarang keluar-masuk Jabodetabek
Pada masa pelarangan mudik, dilarang ada lalu lintas orang keluar-masuk Jabodetabek. Namun, hal itu dikecualikan untuk angkutan logistik.
Aktivitas lalu lintas di Jabodetabek masih diperbolehkan
Kemudian, lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih tetap diperbolehkan. Selain itu, transportasi umum yang beroperasi di sekitar Jabodetabek juga akan tetap berjalan.
Baca juga: Alasan Gorengan Digemari Untuk Buka Puasa di Indonesia
Sanksi bagi pelanggar
Mulai 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar larangan mudik Lebaran 2020, akan dikenakan sanksi ringan, yaitu putar balik atau pemulangan.
Tetapi, setelah 7 Mei 2020 akan ada sanksi berat yang diberlakukan bagi pelanggar. Sanksi tersebut berupa kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp 100 Juta. Hal ini mengacu pada pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Pemerintah sudah pernah melakukan himbauan
Sebelumnya, pemerintah diketahui sudah pernah menghimbau agar masyarakat tidak pulang ke kampung halaman. Imbasnya, program yang dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan BUMN dalam masa Angkutan Lebaran 2020 juga ikut dibatalkan karena wabah virus corona.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Buka Puasa 2020
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat virus corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari – 29 Mei 2020 mendatang.
Saat itu, semua program mudik gratis dibatalkan, mulai dari yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta. Kondisi penyebaran virus corona yang begitu masif berdampak pada kebijakan mudik lebaran tahun ini.
Demi alasan kesehatan dan keamanan, maka masyarakat diminta untuk mengerti dan mematuhi himbauan dari pemerintah.
Baca juga : Makanan Khas Lebaran di Indonesia yang Paling Banyak Dicari
Penghapusan program ini mengakibatkan mudik gratis menggunakan bus dan kapal penyeberangan semuanya dibatalkan.
Virus corona diketahui menular lebih mudah saat tidak adanya jarak sosial antar orang. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tidak mendatangi kerumunan. Adanya kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi arus masyarakat yang akan melakukan perjalanan, karena berpotensi menularkan virus ke daerah lain.
Baca Juga : Tips Belanja Online untuk Lebaran yang Aman dan Hemat
Batal Berangkatkan Ribuan Bus
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memulai angkutan mudik gratis pada 23 Maret 2020 dan melayani 37 kota tujuan di Indonesia.
Total, ada 1.317 bus dengan daya tampung 59.265 penumpang. Lalu, angkutan untuk sepeda motor sebanyak 111 truk berkapasitas 4.995 sepeda motor juga dihadirkan untuk mudik lebaran 2020.
Baca Juga : Tips Foto Keluarga Saat Lebaran untuk Hasil yang Memuaskan
Sebagai informasi, program angkutan mudik gratis menelan anggaran sekitar Rp 34 miliar. Namun, demi keamanan di tengah-tengah wabah virus corona, program mudik gratis resmi dibatalkan.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan. Meski tak bisa bertatap muka dengan saudara-saudara di kampung halaman, kamu tetap bisa berkomunikasi jarak jauh dengan video call untuk sementara waktu ini.
Sesekali lebaran #dirumahaja tidak ada salahnya, yang penting kamu dan keluarga tetap sehat serta terhindar dari virus corona. Jadi, selalu patuhi larangan mudik Lebaran 2020 dari pemerintah ya.