Berita Utama Otomotif
Pemerintah Tetapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023
Mobil dan motor listrik yang ada di Indonesia akan mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah. Bagaimana cara mendapatkannya?
Insentif mobil dan motor listrik diberikan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas udara yang lebih baik. Selain itu, program ini juga dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak serta mencapai net zero emission.
Berbagai kendaraan listrik yang ada di Indonesia akan mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin, 6 Maret 2023.
“Kita akan mulai melakukan efektifnya 20 Maret 2023. Ini dilakukan agar Indonesia menjadi tempat yang menarik bagi industri atau produsen KLBB,” ungkap Luhut.
Pemberian insentif mobil dan motor listrik
Insentif mobil dan motor listrik yang akan diberikan pada bulan ini adalah penghapusan PPnBM bagi kendaraan listrik. Pemerintah juga sedang menyiapkan sistem yang bertujuan untuk memantau pembelian kendaraan listrik yang mendapatkan insentif.
Baca juga: Ganti Baterai Mobil Listrik Apakah Mengubah Data di STNK?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan insentif harus menyerahkan NIK dan NPWP. Penyerahan kedua dokumen tersebut berguna untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu unit kendaraan listrik.
Besaran insentif yang diberikan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu menyebut besaran insentif untuk motor listrik adalah Rp7 juta per unit. Sebagai catatan, bantuan ini hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi.
Tidak semua motor listrik bisa mendapatkan insentif karena hanya diberikan untuk kendaraan yang diproduksi di Indonesia. Selain diproduksi di Indonesia, setiap unit kendaraan listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
Bantuan ini berlaku untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023. Berbeda dari motor listrik, pemerintah belum mengumumkan besaran insentif untuk mobil listrik.
Akan tetapi menurut Agus Gumiwang, insentif ini akan diberikan kepada 35.000 unit mobil listrik hingga Desember 2023. Ia juga memastikan bahwa pedoman umum untuk pemberian insentif KLBB akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan.
Untuk mendorong daya beli masyarakat
Pemberian insentif kendaraan listrik ini bertujuan untuk meningkatkan produksi dan penjualannya di Indonesia. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan harga antara kendaraan listrik dan konvensional.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Mobil Listrik Lebih Mahal
Perbedaan harga ini masih menjadi penghalang bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. “Negara tetangga sudah menggunakan insentif untuk menarik minat investasi dan penjualan kendaraan listrik,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kita akan pakai skema bantuan pemerintah, sehingga menarik investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),” jelasnya. Insentif ini diharapkan bisa mendorong keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat.
Bukan hanya dua jenis kendaraan itu, transportasi massal berupa bus listrik juga akan mendapat bantuan. “Untuk bus, jumlahnya yang diberikan bantuan yaitu 138 unit,” ujar Agung Gumiwang.
Baca juga: 5 Mobil Hybrid Toyota dan 6 Kelebihannya
Untuk besaran insentif bus listrik, detailnya masih belum diresmikan karena aturannya masih belum rampung. Diharapkan aturan mengenai bus listrik ini bisa diterbitkan sebelum 20 Maret 2023 mendatang.
Ternyata insentif untuk kendaraan listrik ini sudah cukup lengkap ya? Apakah kamu tertarik untuk memiliki salah satu kendaraan listrik yang ada saat ini?