Search Cars

Berita Terbaru

Pemotor Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan, Apakah Kena Sanksi?

Tahukah kamu jika berteduh di bawah flyover bisa dikenakan sanksi denda dan pidana kurangan? Ini pasal yang mengatur hal tersebut.

flyover

Saat hujan deras turun, banyak pengendara sepeda motor yang memutuskan berteduh di flyover atau underpass. Seringkali jumlahnya bukan satu-dua, tapi puluhan hingga menyabotase setengah jalur jalan dan sebabkan kemacetan jalan. 

Jelas ini sangat  merugikan pengguna jalan lain, karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck dan aktivitas perjalanannya jadi terhambat. Kemacetan jalan bertambah parah jika hujan deras menimbulkan genangan atau banjir.

Kegiatan berteduh di bawah flyover demi menghindari hujan atau banjir sebaiknya tidak dilakukan lagi. 

Berhenti di bawah flyover melanggar aturan

Underpass Dewi Sartika

Sadarkah kamu, jika berhenti di bawah flyover tidak hanya saat hujan deras atau banjir sehingga menyebabkan kemacetan jalan itu melanggar aturan lalu lintas itu melanggar aturan lalu lintas? Pelanggarnya bisa dikenakan sanksi denda dan atau pidana kurungan!

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Kamera Elektronik

Iya, ternyata mengenai hal tersebut benar adanya. Tentang tata cara dan berhenti saat berkendara ternyata sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Pasal yang membahas mengenai hal ini ada di Pasal 104 ayat 3, Pasal 105, dan Pasal 106 ayat 4. Berikut ini isinya: 

Pasal 104 ayat 3: “Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan Petugas Kepolisian Negara Indonesia.”

polisi lalu lintas

Pasal 105: “Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.”

Baca juga: Kelebihan Jalan Berbayar Dibanding Ganjil Genap, Benarkah Lebih Efektif Atasi Kemacetan?

Pasal 106 ayat 4:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :

  1. rambu perintah atau rambu larangan;
  2. marka jalan;
  3. alat pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. gerakan Lalu Lintas;
  5. berhenti dan parkir;
  6. peringatan dengan bunyi dan sinar;
  7. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  8. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Sanksi denda dan pidana kurungan

sanksi yang diberikan

Budiyanto selaku pemerhati transportasi, seperti dikutip CNN Indonesia mengatakan, pengendara yang berteduh di tempat yang salah dan menimbulkan kemacetan bisa dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: 8 Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Atas Rp500 Ribu, Catat dan Jangan Dilanggar

Tindakan tilang kepolisian ini, dijelaskan Budiyanto, sudah sesuai ketentuan UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3. Dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 282 dan Pasal 287 ayat 3.

Pasal 282: “Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Pasal 287 ayat 3: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). “

Baca juga: 3 Modifikasi Mobil dan 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Paling Besar

Artinya, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah kepolisian akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau sanksi denda paling banyak Rp250.000.

bayar denda tilang

“Maka, diimbau kepada pengguna jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan, agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” terang Budiyanto.

Ada baiknya, jika kamu ingin berteduh sekaligus mencegah kemacetan, pilih lokasi yang lebih aman dan jauh dari jalan raya. Seperti di area perkantoran, toko, SPBU atau area parkir, bukan di flyover.

Yuk, hindari kemacetan jalan yang berpotensi kecelakaan lalu lintas dengan menghindari berteduh di flyover saat hujan deras.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang