Otomotif
Pemprov Jabar Bikin Program Triple Untung Plus, Mau?
Pemprov Jabar berikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda melalui Program Triple Untung Plus. Yuk, ikutan.
Berbagai cara terus diupayakan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi nasional.Â
Salah satunya adalah upaya subsidi yang terus dicanangkan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Subsidi tersebut diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), pemotongan biaya atau diskon hingga pembebasan biaya.
Baca juga:Â Cara Blokir STNK Online untuk Mobil yang Sudah Dijual
Kali ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) juga turut memberikan kontribusinya melalui Program Triple Untung Plus.Â
Program Triple Untung Plus yang dirancang Pemprov Jabar memiliki beberapa penawaran, misalnya adalah pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif.
Selain itu, Program Triple Untung Plus juga memberikan potongan harga atau diskon pada beberapa pembayaran. Biaya yang mendapat diskon tersebut di antaranya diskon pajak kendaraan, diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke-5 serta diskon BBNKB I.
Tidak hanya memberikan keuntungan, program yang berlaku mulai 1 Agustus – 23 Desember 2020 ini juga diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca juga:Â Cara Cek Masa Berlaku dan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak detail Program Triple Untung Plus berikut ini.
PROGRAM BEBAS
– Bebas Bea Balik Nama (BBNKB)Â
Berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya ke wilayah tujuan Jawa Barat.
– Bebas denda PKB
Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses perpanjangan pajak tahunan khusus STNK yg berdomisili di Jawa Barat.
-Bebas tarif progresif pokok tunggakan
Pembebasan tarif progresif pokok tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.
Baca juga:Â STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?
PROGRAM DISKON
– Diskon Pajak Kendaraan BermotorÂ
Diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan PKB dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
- Pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
- Pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
- Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
- Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%
– Diskon tunggakan tahun ke-5
PKB tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%.
– Diskon BBNKB I
Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.
Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor dengan STNK domisili Jawa Barat.
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
- Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
- Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Melalui subsidi ini masyarakat Jawa Barat diharapkan dapat memanfaatkan program Triple Untung Plus tersebut sebaik mungkin.
Oleh karenanya, yuk warga Jawa Barat segera urus dokumen kendaraanmu, jangan sampai melewati periode Program Triple Untung Plus.
Buat kamu yang tak punya banyak waktu untuk ke Samsat dan berlokasi di Bekasi, Bogor, Depok dan Bandung, kamu bisa nikmati fitur eDocument dari Seva.id yang siap membantu kamu perpanjang pajak tahunan, perpanjang STNK 5 tahunan, dan balik nama.