Search Cars

Uncategorized

Pemutihan Pajak Jakarta, Ini Syarat dan Aturan Kendaraannya!

Program pemutihan pajak Jakarta masih digelar sampai 15 Desember 2022 mendatang. Apa saja syarat dan aturan yang perlu diketahui?

pemutihan pajak jakarta

Program pemutihan pajak Jakarta yang dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih terus berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang. Hal ini dilakukan agar para pemilik kendaraan taat membayar pajak

Hal ini juga telah diatur  dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Untuk program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Baca juga: Pemutihan Pajak Jakarta Sudah Mulai Diberlakukan, Apa Saja Keuntungannya?

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip dari Kompas.com. 

Aturan pemutihan pajak Jakarta

samsat terdekat

Program pemutihan pajak Jakarta bertujuan untuk menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Terdapat 3 aturan untuk penghapusan sanksi administrasi atas PKB dan BBNKB, yaitu: 

  • Pertama, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo
  • Kedua, berlaku untuk bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak/kurang dibayar
  • Ketiga, berlaku untuk denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

Selain itu juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat Jakarta diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. 

Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia

Hal ini berkaitan juga dengan rencana pemerintah yang akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika STNK sudah mati selama 2 tahun. 

Syarat pemutihan pajak 

pajak kendaraan

Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ada syarat pemutihan pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. 

Dalam pembayaran PKB, syarat yang harus dipenuhi adalah: 

  • KTP sesuai nama STNK
  • Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
  • Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai

Bayar pajak secara online

aplikasi Signal

Saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah karena bisa melalui online atau daring, yaitu bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal langkah-langkahnya adalah: 

  • Unduh aplikasi, lalu buka aplikasi Signal 
  • Klik ikon foto produk untuk mulai daftar 
  • Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif 
  • Buat kata sandi untuk akun Signal 
  • Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
  • Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi
  • Masukkan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan
  • Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Aplikasi Signal ini juga bisa diunduh melalui App Store dan Play Store. Perlu diingat juga bahwa adanya pembebasan denda PKB dan BBNKB ini tidak menghilangkan kewajiban masyarakat untuk membayar pajak pokok kendaraan yang nilainya bervariasi. 

Baca juga: Mobil Kekurangan Oli, Apa Dampak yang Akan Terjadi?

Biasanya akan tergantung pada jenis kendaraan, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa (progresif). Jadi, ayo segera lunasi pajak kendaraan bermotor milikmu selama masa program pemutihan pajak kendaraan ini masih berlaku ya. 

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang