Search Cars

Berita Utama Otomotif

Pemutihan Pajak Jakarta Sudah Mulai Diberlakukan, Apa Saja Keuntungannya?

Pemutihan pajak Jakarta dilakukan agar pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya yang tertunda tanpa denda. Bagaimana caranya?

pemutihan pajak kendaraan

Pemutihan pajak Jakarta dilakukan dalam rangka penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak yang berlaku selama tiga bulan. Berlaku sejak 15 September hingga 15 Desember 2022.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Beberapa instrumen pajak yang mendapatkan pemutihan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Baca juga: Cegah Kendaraan Bodong, Yuk Bayar Pajak Lewat Aplikasi!

Purgie selaku Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan. Program tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. 

pemutihan pajak jakarta

Pemutihan pajak daerah

Pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya berlaku di Jakarta saja tetapi juga di beberapa daerah lainnya. Terdapat 9 provinsi yang masih melakukan program ini di bulan September 2022, yaitu: 

Banten

Pemutihan pajak di Banten sudah berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022. Program yang berlaku adalah: 

  • Bebas denda PKB
  • Bebas pokok dan denda BBNKB II
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi

Jawa Tengah

Selain pemutihan pajak Jakarta, provinsi Jawa Tengah juga memiliki kebijakan yang sama. Program ini sudah berlaku sejak 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022. Program yang ditawarkan adalah: 

  • Bebas denda PKB bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah yang terlambat bayar
  • Bebas Bea Balik Nama II atau balik nama kendaraan bekas
  • Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima
pemutihan pajak

Jawa Timur

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur masih terus berlaku sampai 30 September 2022 mendatang. Program ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 September sampai 30 November 2022.

Baca juga: 6 Hal Penyebab Indikator BBM Tidak Akurat

Program yang ditawarkan adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas, bebas denda BBNKB-II, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

pajak kendaraan

Sumatera Selatan

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan sudah berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 nanti. 

Program ini berlaku untuk PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, keringanan ini tidak berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.

Kalimantan Barat

Untuk Provinsi Kalimantan Barat program pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran akan berlaku hingga 30 September 2022. Beberapa program yang ditawarkan adalah: 

  • Denda keterlambatan mendaftar Pajak Kendaraan Bermotor
  • Denda keterlambatan mendaftar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua

Kalimantan Timur 

Provinsi Kalimantan Timur memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022. Ketentuan relaksasi pajak kendaraan ini diantaranya adalah: 

  • Diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo
  • Pemberian diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
  • Bagi kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
  • Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP)
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
pajak kendaraan mobil

Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara sedikit memiliki perbedaan, yaitu berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Baca juga: Benarkah Melepas Filter Udara Bisa Menaikkan Tenaga Mesin?

Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Program ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan mulai memberlakukan pemutihan pajak dimulai i sejak 14 Juni sampai 31 Desember 2022. Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. 

Namun untuk angkutan umum dengan plat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Jadi, dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini pastinya tidak ada lagi ya hambatan untuk tidak bayar pajak kendaraan bermotor milikmu!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang