Baru
Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Oktober Masih Ada, Cek Lokasinya Nih
Mumpung masih ada nih, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang ada di kotamu. Cek lokasinya sekarang, ya!
Ternyata di bulan Oktober ini masih ada sejumlah provinsi di Indonesia yang membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini kesempatan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan hanya cukup melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Program ini juga sekaligus memberikan insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kedua pihak yang ingin memindahkan data kepemilikan kendaraannya.
Berikut ini daftar lengkap provinsi-provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan selama periode Oktober 2023.
DKI JakartaÂ
Masa berlaku program pemutihan pajak di wilayah DKI Jakarta lebih lama beberapa hari, yaitu hingga 29 Desember 2023. Dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta diketahui, pemutihan pajak kendaraan ini sudah sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Baca juga: Pajak Progresif Akan Dihapuskan, Apa Alasannya?
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa TimurÂ
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sudah dilakukan sejak 1 Agustus lalu. Program ini rencananya akan berakhir pada 31 Oktober 2023 mendatang.
Mengutip laman resmi Pemprov Jawa Timur, selain masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama kendaraan, mereka juga tidak dikenakan sanksi administratif bagi keterlambatan PKB dan BBNKB, juga bebas PKB progresif.
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya
Pembayaran pajak pun tak hanya bisa dilakukan di Samsat dan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tapi juga secara online melalui e-Samsat, Tokopedia, atau minimarket tertentu.
Jawa Tengah
Melansir akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapenda_jateng, Pemprov Jawa Tengah masih akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 22 Desember 2023 (sejak 26 April 2023).
Keringanan yang diberikan berupa bebas bea balik nama kendaraan bagi kepemilikan mobil dan motor serta bebas pajak progresif.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Namun begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayarkan sanksi administrasi yang diberikan sejak akhir Juni hingga sekarang. Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023.
Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Pemutihan Pajak Kendaraan BantenÂ
Pemprov Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merujuk pada Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Baca juga: Fantastis, Utang Pinjol Warga Jawa Barat Tembus Rp13 Triliun
Keringanan yang diberikan, melansir akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, adalah:
- Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023
- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023
- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023
Selain di Samsat, pembayaran pajak bisa dilakukan di Samsat keliling atau gerai yang diadakan Bapenda Banten.
Jawa BaratÂ
Pemprov Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 24 Desember 2023 mendatang. Mengutip situs Bapenda Jawa Barat, keringanan yang diberikan adalah bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.
Baca juga: BPKB Rusak atau Hilang, Bagaimana Cara Mengurus dan Biayanya?
Diskon pajak kendaraan bermotor ini diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun dan si pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tiga tahun terakhir saja.
Pemutihan pajak kendaraan Sumatera BaratÂ
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pemprov Sumatera Barat juga diperpanjang, yakni hingga 23 Desember 2023.
Melansir situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan tak hanya berlaku bagi masyarakat saja tapi juga instansi pemerintahan, tapi tidak bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatera Barat.
Baca juga: BPKB Rusak atau Hilang, Bagaimana Cara Mengurus dan Biayanya?
Keringanan tersebut berupa pembebasan sebagian pokok PKB II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Rahaja.
Sumatra SelatanÂ
Sama seperti Sumatera Barat, program pemutihan pajak ini juga berlaku hingga 23 Desember di Pemprov Sumatera Selatan.
Sesuai dengan yang dikatakan Samsat Palembang pada akun Instagramnya, @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB.
Baca juga: Pajak Progresif Akan Dihapuskan, Apa Alasannya?
Tidak hanya bebas denda dan bunga pajak, wajib pajak yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun dan satu tahun pajak yang tengah berjalan saja.
Selain itu, ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.Â
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi SelatanÂ
Pemprov Sulawesi Selatan memperpanjang program pemutihan ini hingga 29 Desember 2023. Pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan mendapatkan pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor.Â
Itulah beberapa wilayah di Tanah Air yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Ayo segera manfaatkan dan dapatkan keringanan penghapusan denda agar kendaraan kamu tetap laik jalan.