Berita Utama Otomotif
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Akan Diberlakukan, Catat Tanggalnya
Pemutihan pajak kendaraan akan mulai diberlakukan di daerah Jawa Barat. Lantas, kapan program tersebut akan dimulai?
Pajak kendaraan menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi para pemiliknya karena itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Namun, sayangnya masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak kewajibannya tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa daerah sudah mulai melakukan program pemutihan bagi para penunggak. Salah satunya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku dari 3 Juli hingga 30 Agustus 2023 mendatang.
Informasi lengkap mengenai program tersebut bisa dicek langsung di akun resmi Instagram Bapenda Jawa Barat @bapenda.jabar.
Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan mengenai pemutihan pajak kendaraan ini. Yaitu:
- Pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang pajaknya menunggak lebih dari tujuh (7) tahun di mana pemilik kendaraan hanya membayar denda keterlambatan pajak 3 tahun saja.
- Pemutihan BBNKB hanya diberikan untuk BBNKB II alias bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Baca juga: Baru Bisa Mengemudi, Ini Cara dan Syarat Bikin SIM Baru
Selain syarat dan ketentuan di atas, ada beberapa dokumen lain yang harus dilengkapi pemohon pemutihan pajak kendaraan. Yaitu:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
“Jangan lupa segera ke Samsat dan siapkan persyaratannya yaa…” tulis admin @bapenda.jabar (29/6/2023).
Mekanisme pemutihan BBNKB II
Bapenda Jawa Barat menjelaskan mekanisme Pembayaran BBNKB II di akun Instagramnya. Begini tahapan mekanismenya.
Baca juga: Tahun 2025 Kendaraan Listrik Bakal Bebas PKB dan BBNKB
Sesampainya di Samsat, Wajib Pajak melakukan ini:
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan
- Melakukan cek kepemilikan
- Menyerahkan dokumen di loket pendaftaran ke petugas
Petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB 0% SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB. Lalu menyerahkan dokumen kembali ke wajib pajak.
Setelah itu Wajib Pajak melakukan ini:
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKP baru di workshop TNKB
Selesai, deh. Mudah banget kan, ya.
Pemutihan PKB oleh Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menggelar program serupa. Bedanya dengan Pemprov Jawa Barat, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya
Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan di DKI Jakarta ini digelar lebih lama.
Bagi wajib pajak bisa melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Saat ini untuk pengurusan pajak kendaraan sudah lebih mudah. Namun ini bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan kewajiban pada kendaraanmu ya.