Berita Utama Otomotif
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hari Ini, Catat Jadwalnya
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta, sudah dimulai. Sampai kapan berlaku dan bagaimana prosedurnya? Yuk, ikutan!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini berlaku untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mengutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan ini mulai Kamis, 22 Juni 2023 hingga Jumat, 29 Desember 2023. Program ini sekaligus untuk memperingati HUT ke-496 DKI Jakarta.
“Halo Sobat Pajak, Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” tulis Bapenda.
Baca juga: Mana Saja yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Daftarnya
Yang termasuk dalam program ini di antaranya:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Program pemutihan denda pajak motor dan denda pajak mobil ini sudah sesuai dengan SK Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.
Tujuan pemutihan pajak kendaraan
Tujuan Bapenda DKI Jakarta mengadakan program ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Jakarta, terutama yang terkena dampak selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Melalui kebijakan ini, masyarakat merasa diringankan bebannya, dan bisa berkendara dengan nyaman (bukan motor atau mobil bodong).
Baca juga: Cegah Kendaraan Bodong, Yuk Bayar Pajak Lewat Aplikasi!
Harapannya, kebijakan ini bisa disambut baik oleh masyarakat dan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini.
“Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini,” kata Bapenda.
Selanjutnya masyarakat menjadi lebih taat lagi dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Sah, Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak PKB dan BBN Tahun Ini
“Pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” Bapenda menambahkan.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program menghilangkan atau mengubah sanksi denda pajak motor dan denda pajak mobil yang dikenakan ke pemilik kendaraan.
Pemutihan ini kerap dilakukan pemerintah untuk mengurangi beban denda pajak mobil dan denda pajak motor pada masyarakat, sekaligus menertibkan wajib pajak yang terlambat bayar pajak jalan.
Baca juga: Tegas! 2023 Telat Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Dianggap Bodong
Di tahun ini, sudah ada beberapa wilayah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini selain DKI Jakarta. Di antaranya, Jawa Barat, Provinsi Banten, Jawa Timur, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
Kelanjutan dari kebijakan ini adalah pemerintah dapat menghapus kendaraan motor yang tidak membayar pajak STNK dari daftar registrasinya, khususnya pada kendaraan yang tidak didaftarkan ulang dalam waktu dua tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
Jika nomor registrasinya dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang. Dengan kata lain, kendaraan masuk dalam kategori motor atau mobil bodong.
Syarat yang harus diikuti
Berikut ini syaratnya yang harus dipenuhi pemilik kendaraan:
Baca juga: BPKB Elektronik Bakal Dilengkapi Cip RFID, Bagaimana Wujudnya?
- Pemilik kendaraan memiliki STNK kendaraannya (asli dan fotokopi)
- Pemilik kendaraan memiliki KTP kendaraannya (asli dan fotokopi)
- Pemilik kendaraan memiliki BPKB kendaraannya
Jika dokumen di atas sudah lengkap, masukkan dalam dalam folder kuning untuk jenis kendaraan roda dua atau folder merah untuk jenis kendaraan roda empat. Siapkan juga dana dalam jumlah yang diperlukan.
Ayo, manfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini, terutama bila kendaraanmu sudah telat bayar STNK lebih dari dua tahun. Jangan sampai motor atau mobilmu jadi motor atau mobil bodong. Kalau sudah demikian, kamu nggak akan bisa pakai mobil itu lagi, loh.